By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Inventarisir Penunggak Pajak, Bapenda Makassar Tingkatkan Penagihan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Inventarisir Penunggak Pajak, Bapenda Makassar Tingkatkan Penagihan
Sulsel

Inventarisir Penunggak Pajak, Bapenda Makassar Tingkatkan Penagihan

admin
admin
Share
1 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi terkait Imbauan dan Penagihan Pajak Daerah, Senin (11/11/2024).

Rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, turut dihadiri Kasubid Pajak Hotel serta para staf bidang pajak.

Muhammad Ambar Sallatu menjelaskan, rapat koordinasi yang digelar pihaknya
untuk menginventarisir sejumlah wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.

“Kami menginvetarisir beberapa wajib wajib yang belum melakukan pembayaran untuk membayar pajaknya, Perda No 1 tahun 2024 terkait ketentuan formal Pajak Daerah, bahwa pembayaran pajak harus tepat waktu dan tepat jumlah,” jelas Muhammad Ambar Sallatu.

Adapun kesimpulan dalam rapat itu, sambung Ambar, bahwa diminta kepada seluruh staf bidang pajak untuk mengintensifkan kegiatan penagihan di lapangan.

“Kesimpulan hasil rapat memberikan arahan kepada seluruh staf bidang pajak daerah untuk mengintensifkan penagihan,” kuncinya.

(**)

You Might Also Like

BMKG Prediksi Wilayah Sulsel Masih Hujan Hingga Besok, Peringatan Dini Potensi Banjir dan Longsor di Bantaeng

4 Kecamatan di Kabupaten Bantaeng Terdampak Banjir Bandang, Sejumlah Tanggul Air Dilaporkan Rusak

Anomali Cuaca di Makassar, Ini Penjelasan BMKG

Perumda Pasar Siapkan 400 Lods di Pasar Terong untuk Relokasi Pedagang Jalan Sawi dan Labu

Sekolah Favorit Diserbu Peminat, Disdik Makassar Atur Ulang Distribusi Siswa

TAGGED: Bapenda Makassar
admin November 11, 2024 November 11, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pjs Arwin Azis Dorong Yayasan Sapta Mulia Perluas Pengabdian Sosial
Next Article Bonus Belum Terbayar, Atlet Disabilitas Makassar Mengadu ke DPRD
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

BMKG Prediksi Wilayah Sulsel Masih Hujan Hingga Besok, Peringatan Dini Potensi Banjir dan Longsor di Bantaeng
Sulsel Juli 5, 2025
4 Kecamatan di Kabupaten Bantaeng Terdampak Banjir Bandang, Sejumlah Tanggul Air Dilaporkan Rusak
Sulsel Juli 5, 2025
Anomali Cuaca di Makassar, Ini Penjelasan BMKG
Sulsel Juli 4, 2025
Perumda Pasar Siapkan 400 Lods di Pasar Terong untuk Relokasi Pedagang Jalan Sawi dan Labu
Sulsel Juli 4, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?