By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 4 Orang jadi Tersangka Terkait Pembusuran di Perumahan Zarindah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > 4 Orang jadi Tersangka Terkait Pembusuran di Perumahan Zarindah
Hukum Kriminal

4 Orang jadi Tersangka Terkait Pembusuran di Perumahan Zarindah

admin
admin
Share
2 Min Read
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar saat memimpin press release penetapan tersangka kasus penyerangan di Perumahan Zarindah Regency, Kamis (29/08/2024)./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Gowa – Polres Gowa menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyerangan dengan menggunakan anak panah (busur) di Perumahan Zarindah Regency Mawang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Empat tersangka masing-masing lelaki MR (18), RA (18) IM (22), dan ANR (18). Semuanya merupakan warga, Kabupaten Gowa. Penetapan tersangka ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar dalam press release, Kamis (29/08/2024).

“Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 335 KUH Pidana,” jelas AKP Bahtiar.

Kata Bahtiar, hasil penyelidikan pihaknya para tersangka diduga melakukan pengancaman terhadap korban dengan cara mendatangi Perumahan Zarindah Regency bersama sekitar sembilan orang lainnya.

Beberapa di antara mereka membawa senjata tajam berupa busur. Saat tiba di depan Perum Zarindah, para pelaku turun dari kendaraan dan berteriak kepada korban dengan ancaman, “Kubusurko Sundala,” yang membuat korban melarikan diri.

Berdasarkan laporan dari warga dan informasi dari jaringan, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Gowa IPDA Andi Muhammad Alfian, melakukan serangkaian penyelidikan.

“Mereka menemukan bahwa para tersangka ini berada di sekitar Paggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Unit Resmob kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya lagi.

Para pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayah Gowa.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang,” imbuh Kanit Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar.

Editor: Hajji Taruna

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah di Kabupaten Gowa Dijebloskan ke Penjara

Bekisting Beton Proyek Masjid SMK 2 Makassar Ambruk Saat Pengecoran, Alumni Sebut Bisa Rusak Reputasi Sekolah

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer

Peringatan Dini Cuaca Berisiko Banjir dan Longsor: Makassar, Maros dan Gowa Status Awas 

10 Tokoh Terima Gelar Pahlawan Nasional, Ada Nama Soeharto, Gusdur Hingga Aktivis Perempuan Marsinah

TAGGED: focus, Polres Gowa
admin Agustus 29, 2024 Agustus 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pilwalkot Makassar, Appi-Aliyah Resmi Daftar ke KPU
Next Article Pj Sekda Kota Makassar Diskusi Peningkatan Tata Kelola Keuangan dengan ADB
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pengurus JMSI Sulsel Resmi Dilantik, Himpun 35 Media Siber di Makassar
Sulsel November 15, 2025
Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah di Kabupaten Gowa Dijebloskan ke Penjara
Hukum Kriminal November 14, 2025
Seorang Kakek Dilaporkan Hilang di Hutan Panyikkokang, Tim SAR Turun Tangan
Sulsel November 14, 2025
MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Nasional November 13, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?