By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Rumah Kosong Dijerat Pasal Berlapis
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Rumah Kosong Dijerat Pasal Berlapis
Hukum Kriminal

Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Rumah Kosong Dijerat Pasal Berlapis

admin
admin
Share
2 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Makassartoday.com, Sungguminasa – Satreskrim Polres Gowa mengumumkan penetapan tersangka RP (24), dalam kasus dugaan rudapaksa seorang gadis berusia 14. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka RP disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar kepad wartawan di Mapolres Gowa, Rabu (4/9/2024).

“Kami kenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-undang tahun 2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas AKP Bachtiar.

Seperti dilansir sebelumnya, aksi bejat RP terhadap korban terjadi pada 26 Agustus 2024, sekitar petang pukul 18.15 Wita di sebuah rumah kosong di Kelurahan Tombo Palang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Adapun korban merupakan warga dari satu wilayah kecamatan yang sama dengan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima pihak polisi, RP merupakan pria lajang.

Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menelpon korban dengan cara mengajak korban untuk bertemu di lokasi kejadian dengan alasan tertentu.

“Pelaku mengajak korban dan berangkat menggunakan kendaraan roda dua jenis sepeda motor, keduanya berboncengan ke sebuah rumah kosong,” kata AKP Bachtiar, mengutip pengakuan tersangka.

Rumah kosong yang menjadi tempat kejadian perkara berada di daerah Tompo Palang, Kecamatan Somba Opu.

Tersangka mengkui telah merencanakan aksi bejatnya terhadap korban. Saat tiba di lokasi, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian kabur meninggalkan korban seorang diri.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami pendarahan dan menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara. Korban yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu juga mengalami trauma yang mendalam.

Editor: Hajji Taruna

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Ada Tahanan Diduga Dapat Perlakuan Istimewa, KPR Rutan Kelas I Makassar Bilang Ini

Mencari Dalang Korupsi Dana Hibah Rp9,5 Miliar Baznas Makassar

Pukul Sepupu, Mahasiswa di Sinjai Disanksi Bersihkan Masjid Selema Tiga Minggu

Irjen Pol Rusdi Hartono Ditarik ke Mabes, Kapolda Sulsel Kini Dijabat Djuhandhani Rahardjo

Dalam 2 Tahun Gunung Sampah di TPA Antang Sudah Harus Dikonversi jadi Listrik

TAGGED: focus, Polres Gowa
admin September 4, 2024 September 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dilantik Ketua IOF Sulsel Periode 2023-2027, ARA Siap Majukan Dunia Otomotif, Pariwisata dan Misi Kemanusiaan
Next Article Rakornas 2024, Gapeksindo Dorong PUPR Lahirkan Regulasi Yang Berpihak ke Badan Usaha Konstruksi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Hari Jadi ke-418 Kota Makassar, Pengelola Warkop, Minimarket, Pedagang Pasar Hingga Jukir Diimbau Pakai Baju Adat
Sulsel November 5, 2025
Hamzah Ahmad Buka Pelatihan Service Excellence: Dorong Pegawai PDAM Makassar Keluar dari Zona Nyaman
Sulsel November 5, 2025
Ada Tahanan Diduga Dapat Perlakuan Istimewa, KPR Rutan Kelas I Makassar Bilang Ini
Hukum Kriminal November 4, 2025
Tiga Hari Proses Pencaraian, Korban Tenggelam di Air Tejun Kembar Ditemukan Meninggal Dunia
Sulsel November 4, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?