Makassartoday.com, Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68.788.603.000.
Kedua tersangka, yakni JRJ (Direktur Cabang PT KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C). Usai ditetapkan tersangka keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas A Makassar, Kamis (10/10/2024).
“Keduanya ditetapkan tersangka setelah didukung dua alat bukti yang cukup serta ekspose. Kemudian dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” kata Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur.
Jabal Nur menjelaskan modus operandi dalam kasus ini, dimana tersangka JRJ selaku Dir Cab PT KIP telah mengajukan Termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek.
“Tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla alias Dila selaku PM untuk mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa ia (tersangka JRJ) sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut, padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782 persen melainkan hanya sebesar 53 persen,” kata Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur, Kamis (10/10/2024).
Hal ini, kata dia, bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171 persen dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52 persen.
“Bahwa tindaklanjut dari permintaan PT KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker ‘agar segera diproses’ oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021,” sambungnya.
Dikatakan, tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan (BA Tingkat Kemajuan Fisik, BA Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB) sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas tetapi semua atas perintah tersangka SD, padahal oleh tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti.
“Selain itu, tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 s/d 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menambahkan, akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai Rp7.987.044.694.
“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini,” tambah Soetarmi.
Adapun perbuatan parq tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Editor: Ariel