By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 2 Orang jadi Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Pipa Air Limbah Kota Makassar, Begini Modusnya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > 2 Orang jadi Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Pipa Air Limbah Kota Makassar, Begini Modusnya
Hukum Kriminal

2 Orang jadi Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Pipa Air Limbah Kota Makassar, Begini Modusnya

admin
admin
Share
5 Min Read
DITAHAN. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar, dibawa untuk menjalani penahanan di Lapas beberapa waktu lalu./Foto:Penkum
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak Rp68.788.603.000.

Kedua tersangka, yakni JRJ (Direktur Cabang PT KIP) dan tersangka SD (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C). Usai ditetapkan tersangka keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas A Makassar, Kamis (10/10/2024).

“Keduanya ditetapkan tersangka setelah didukung dua alat bukti yang cukup serta ekspose. Kemudian dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” kata Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur.

Jabal Nur menjelaskan modus operandi dalam kasus ini, dimana tersangka JRJ selaku Dir Cab PT KIP telah mengajukan Termin XI (Mc 23), dengan alasan menjadi target pencapaian prestasi proyek.

“Tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi Sardilla alias Dila selaku PM untuk mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa ia (tersangka JRJ) sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut, padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782 persen melainkan hanya sebesar 53 persen,” kata Aspidsus Kejati Sulsel Jabal Nur, Kamis (10/10/2024).

Hal ini, kata dia, bersesuaian dengan opname terakhir (sebelum pemutusan kontrak) tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas, bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171 persen dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, diperoleh Kesimpulan, bobot dilapangan hanya sebesar 55.52 persen.

“Bahwa tindaklanjut dari permintaan PT KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker ‘agar segera diproses’ oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021,” sambungnya.

Dikatakan, tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid (staf keuangan) membuat dokumen keuangan (BA Tingkat Kemajuan Fisik, BA Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi Pembayaran, dan SPTJB) sebagai kelengkapan pembayaran, yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas tetapi semua atas perintah tersangka SD, padahal oleh tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai bobot fisik dilapangan, sehingga seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti. 

“Selain itu, tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 s/d 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menambahkan, akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52 persen, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai Rp7.987.044.694.

“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini,” tambah Soetarmi.

Adapun perbuatan parq tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Editor: Ariel

You Might Also Like

Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayatai dan Agus Salim Divonis 10 Bulan, Jaksa Siap Banding!

62.538 Kepala Keluarga di Makassar Potensi Bebas Iuran Sampah

4 Kecamatan di Kabupaten Bantaeng Terdampak Banjir Bandang, Sejumlah Tanggul Air Dilaporkan Rusak

Bos Planet Beckam Haji Nasri Ditangkap Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp10 Miliar

Giliran Rekanan Kominfo Maros Masuk Bui, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar di Kasus Korupsi Internet

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korupsi, Korupsi Proyek IPAL Makassar
admin Oktober 10, 2024 Oktober 10, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Operasi Pencarian Korban KM Bintang Tamalate Resmi Ditutup, 5 Orang Masih Hilang
Next Article Di depan Hakim Tipikor, Sandra Dewi Mengaku Tak Pernah Dibiayai Harvey Moeis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Makassar Bakal Diawasi Pemerintah
Sulsel Juli 8, 2025
Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayatai dan Agus Salim Divonis 10 Bulan, Jaksa Siap Banding!
Hukum Kriminal Juli 7, 2025
62.538 Kepala Keluarga di Makassar Potensi Bebas Iuran Sampah
Sulsel Juli 7, 2025
Gebrakan Perumda Parkir Makassar di Bawah Kendali ARA Diapresiasi DPRD
Sulsel Juli 7, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?