Makassartoday.com, Maros – Seorang pria berinisial SA (36), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap AS (15), petugas penagih Koperasi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (12/11/2024).
Kasus ini bermula saat korban mendatangi tersangka di tempat tersangka berjualan Sate di Dusun Banyo, Desa, Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabuoaten Maros, Sabtu (9/11/2024), sekitar pukul 21.30 Wita.
Korban yang datang bermaksud menagih cicilan kemudian diajak menuju rumah tersangka dengan alasan uang itu disimpan di rumah.
Korban kemudian menuruti perkataan tersangka dan bersedia mengantar tersangka dengan berboncengan sepeda motor.
Namun saat dalam perjalanan menuju ke rumah, tersangka meminta korban untuk ke arah lain, yakni ke lokasi yang sepi dan gelap.
“Di TKP ini korban dan tersangka terlibat cekcok dan disaat itu tersangka naik pitam dan kemudian menganiaya korban,”
jelas Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, saat merilis kasus tersebut, Selasa (12/11/2024).
Aksi penganiayaan terhadap korban dilakukan tersangka dengan cara memukul dan mencekik hingga korban tidak sadarkan diri.
“Setelah korban tidak sadar, kemudian tersangka menyeret dan membuang korban ke sungai,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa sepeda motor korban, pakaian, handphone milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian dijerat pasal berlapis, termasuk penerapan Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Ismar