Makassartoday.com, Makassar – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (12/11/24).
Yudhiawan di hadapan awak media mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, proyek pengerjaan fisik, kejahatan perbankan dan penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Parah, Dana Hibah Rp2 Miliar Pembangunan Masjid Nurul Dzikir Makassar Dikorupsi
“Kami telah menetapkan 21 tersangka untuk beberapa kasus dugaan korupsi, di antaranya proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah memeriksa sebanyak 523 orang saksi dan 16 orang ahli untuk melengkapi keterangan dan bukti,” jelas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.
Diketahui, 21 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing inisial AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, NS. Di antara para tersangka, salah satu diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar berinisial MT yang terjerat korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Bank ‘Plat Merah’ di Makassar Rugikan Negara Rp60 Miliar
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus korupsi ini meliputi, 411 dokumen penting, seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya, 14 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda sepuluh berupa truk dump dengan merek Hino, UD Truck, dan Nissan, 8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM, 1 unit telepon genggam, 3 unit laptop serta uang tunai sebesar Rp2.295.000.000.
“Selain itu, nilai penyelamatan terhadap uang dan barang negara mencapai Rp8.703.000.000, sementara hasil perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp25.464.333.191. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919, dengan total akumulasi kerugian sebesar Rp84.887.631.110,” pungkasnya.
Editor: Hajji Taruna