Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Sulsel » Dewan Bahas Polemik Ganti Rugi Tanah Fasum di Jalan Gatot Subroto Baru

Dewan Bahas Polemik Ganti Rugi Tanah Fasum di Jalan Gatot Subroto Baru

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar – Komisi A DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemilik lahan di Jalan Gatot Subroto Baru, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Rabu (13/11/2024).

Dalam RDP itu, Komisi A DPRD Makassar membahas pembayaran ganti rugi atas tanah yang hingga kini belum terealisasi.

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah lahan yang dimaksud warga telah dijadikan fasilitas umum (fasum) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Para pemilik lahan dalam kesempatan ini menyampaikan harapan agar Pemkot Makassar dapat menaati putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi atas tanah mereka.

Mereka menginginkan agar hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan keputusan hukum yang telah ada.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar, A Pahlevi dari Fraksi Gerindra, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi A Ruslan Mahmud dari Fraksi Golkar, serta sejumlah anggota Komisi A lainnya.

Baca Komnas HAM Siap Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis di Pilkada Serentak 2024
Menurut Pahlevi, pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam penyelesaian masalah ganti rugi tanah.

“Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.

(**)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less