Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Pokok tahun 2025 menjadi Perda APBD Pokok 2025.
Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar yang dihadiri oleh Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Senin (25/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, Wakil Ketua II Anwar Faruq serta Wakil Ketua III DPRD Makassar, Eric Horas.
Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan Pemandangan Akhir dari setiap fraksi terhadap Ranperda Pokok APBD 2025.
Masing-masing fraksi diwakili oleh juru bicaranya, yang antara lain Dr Odhika Chandra (Nasdem), Nasir Rurung (PAN), dr Udhin Saputra Malik (PDIP), Tri Sulkarnain (Demokrat), Idris (Gerindra), Zulhajar (PKB), Fasruddin Rusli (PPP), Adi Akbar (PKS), dan Ruslan Mahmud (Golkar).
Setelah mendengarkan pandangan dari setiap fraksi, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar, Ray Suryadi membacakan laporan akhir Banggar terkait Ranperda APBD Pokok 2025.
Setelah persetujuan disahkan, Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, membacakan Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Ranperda APBD Pokok 2025 menjadi Perda APBD Pokok 2025.
Di akhir acara, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, memberikan sambutan dan pendapat akhir terkait dengan pengesahan Perda APBD Pokok 2025.
“Dengan disetujuinya Ranperda ini, APBD Pokok 2025 akan segera diterapkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar,” katanya.
Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2025.
(**)