Makassartoday.com, Makassar – Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh JakPat yang dimuat dalam laman online Databoks, menyatakan bahwa kulit putih masih menjadi standar kecantikan Indonesia, yaitu 76% responden menganggap kulit cerah sebagai kondisi kulit ideal.
Dengan stigma “putih itu cantik”, tidak hanya membuat masyarakat Indonesia menggunakan skincare yang mencerahkan, namun membuat produsen skincare untuk memproduksi skincare pencerah. Sayangnya, beberapa skincare pencerah yang ada di pasar adalah skincare berbahaya dan belum sesuai peraturan BPOM.
Fenomena skincare berbahaya ini didukung dengan berita viral di Sulawesi yaitu ditetapkannya 3 tersangka karena memproduksi dan mengedarkan skincare berbahaya.
Isu skincare berbahaya ini sudah ada sejak lama dan diperkuat temuan Jurnal KESMAS, Vol. 9, No 5, September 2020 yang berjudul Analisis Kandungan Merkuri Pada Kosmetik Pemutih di Pasar Karombangan Kota Manado oleh Rahma Sulaiman dkk, bahwa dari 8 merek kosmetik yang diuji terdapat 3 merek positif dan 5 merek negatif mengandung merkuri pada produk pemutih wajah.
Meski banyaknya isu skincare berbahaya namun skincare masih tumbuh pesat di tahun 2024. Menurut laman Compas.co.id produk perawatan wajah masih menjadi barang yang paling banyak dicari.
Data penjualan diambil dari merchant di Tokopedia, Shopee & Blibli pada periode awal Ramadhan hingga minggu ketiga (13 Maret-2 April 2024), yang dimuat dalam laman online CNBC Indonesia, produk perawatan menembus Rp 740,68 miliar atau naik 22%.
Dengan naiknya kebutuhan skincare, berimbas pada kemungkinan naiknya skincare yang berbahaya. Tahun 2023 lalu, BPOM temukan lebih dari 2 juta pieces produk mengandung bahan dilarang/bahaya.
Penemuan ini masih berlanjut, dan pada akhir bulan November 2024 ini, BPOM RI mengungkapkan temuan mengkhawatirkan tentang krim pemutih berbahaya. Yaitu teridentifikasi berjumlah 55 daftar kosmetik berbahaya pada bulan November 2024 saja.
Peredaran skincare ini didominasi krim pemutih yang mengandung merkuri. Padahal menurut Permenkes RI No.445/Menkes/PER/VI/1998 Indonesia melarang penggunaan merkuri dalam sediaan kosmetik. Namun penggunaan krim yang mengandung merkuri ini masih terus digunakan bahkan sampai sekarang.
Skincare yang bisa di jual di pasaran adalah produk perawatan kulit yang bertujuan untuk membuat kulit sehat dan bermanfaat untuk menjaga penampilan. Skincare bukanlah obat yang memiliki hasil instan, melainkan bisa digunakan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, sebagai konsumen perlu cerdas.
“Kita perlu mengetahui kandungan dan juga manfaat skincare yang kita gunakan. Jangan terpancing oleh iklan yang klaim bisa memutihkan secara instan. Karena semua membutuhkan proses, termasuk dalam penggunaan skincare”. Ungkap CEO dan Founder L’Essential, Dra. Lina Liputri, Apt.
Selain edukasi skincare, edukasi pembuatan skincare yang aman juga diperlukan. Menurut laman CNBC Indonesia, izin membuat kosmetika melonjak 50% pada tahun 2023. Hal ini mengindikasikan pasar skincare masa mendatang masih sangat masif dan berpotensi untuk terus berkembang. Sehingga kesempatan berbisnis skincare selalu ada peluang.
Namun perlu diperhatikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetik, kosmetik pemutih atau pencerah harus diproduksi oleh industri kosmetik golongan A. Selain memiliki izin produksi, industri kosmetik harus menerapkan aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Pabrik skincare perlu mendapatkan sertifikasi CPKB serta mentaati Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Yaitu bahan kosmetika harus memenuhi persyaratan teknis meliputi keamanan, kemanfaatan dan mutu. Tidak mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri.
PT L’ESSENTIAL adalah pabrik pembuatan kosmetik skincare yang didirikan tahun 2004 di Tangerang, Indonesia. Perusahaan manufaktur kontrak yang berfokus pada kosmetik dan “privat label”.
Dengan menggabungkan teknologi produksi modern dengan keahlian teknis untuk menciptakan pilihan produk yang berkualitas tinggi, mulai dari bentuk cair, gel, krim, losion, bubuk, hingga bentuk padat.
Seiring dengan meningkatnya permintaan dan perubahan tren, PT L’ESSENTIAL mampu beradaptasi, berinovasi, dan berkolaborasi dengan cepat. “Sebagai perusahan maklon skincare, L’Essential membantu klien mewujudkan produk impian. Kami juga sadar mengenai kebutuhan tiap klien, dan fleksibel dengan menerima MOQ rendah dan formulasi khusus, yangs sesuai target pasar klien”. Ungkap CEO dan Founder L’Essential, Dra. Lina Liputri, Apt. saat menjelaskan benefit maklon skincare di PT L’ESSENTIAL.
PT L’ESSENTIAL sangat menekankan pada pembangunan hubungan yang positif dan jangka panjang dengan memberikan pengalaman terbaik bagi klien. Memiliki visi menjadi market leader di Indonesia, yaitu dalam bidang kesehatan kulit dan kecantikan kulit berbasis pada teknologi yang inovatif dan bertumbuh secara berkesinambungan. Berkomitmen pada kualitas, terakreditasi nasional dengan CPOB, CPKB, PKRT, serta sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(**)