By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Revisi Tatib DPR Beri Kewenangan Legislator Evaluasi Pejabat di Tengah Jalan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Revisi Tatib DPR Beri Kewenangan Legislator Evaluasi Pejabat di Tengah Jalan
Nasional

Revisi Tatib DPR Beri Kewenangan Legislator Evaluasi Pejabat di Tengah Jalan

admin
admin
Share
2 Min Read
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan./Foto: Geraldi/Andri
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan maksud dari revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Revisi tersebut berfokus pada kewenangan DPR dalam mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta disahkan dalam rapat paripurna.

Dalam ketentuan baru tersebut, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian apabila pejabat yang dievaluasi dinilai tidak berkinerja baik. Pembahasan ini mencakup tambahan Pasal 228A yang mengatur kewenangan DPR untuk mengevaluasi pejabat di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.

“Dalam revisi peraturan ini, Pasal 228A diselipkan untuk memberi DPR kewenangan melakukan evaluasi terhadap pejabat yang sebelumnya telah menjalani fit and proper test di DPR,” ujar Bob Hasan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap pejabat yang telah menjalani fit and proper test dapat dilakukan secara berkala. Salah satu contoh penerapannya adalah pada calon hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah melalui proses uji kelayakan di DPR.

Periklanan
Ad image

“Evaluasi ini berkaitan dengan keberlanjutan atau pemberhentian pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna. Misalnya, dalam kasus calon hakim Mahkamah Agung,” jelasnya.

DPR, lanjut Bob Hasan, dapat mengembalikan usulan calon hakim ke Komisi Yudisial (KY), namun keputusan akhir tetap berada dalam mekanisme institusi masing-masing.

“Sama seperti hasil fit and proper test yang direkomendasikan ke KY, mekanisme evaluasi pun mengarah ke proses serupa,” tambahnya.

Meski demikian, Bob Hasan menekankan bahwa regulasi terkait evaluasi ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

“Tahapan evaluasi ini merupakan kewenangan DPR sesuai regulasi yang berlaku. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian,” tegasnya.

(**)

You Might Also Like

Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang di Raja Ampat

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

Jemaah Haji Indonesia Ikuti Wukuf di Arafah, Ini Kegiatannya

Komdigi Blokir Situs Lama PeduliLindungi.id yang Disusupi Konten Judi

TAGGED: DPR RI
admin Februari 6, 2025 Februari 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article DPRD Kota Makassar Terima Aspirasi Aliansi Buruh dan Mahasiswa
Next Article Komisi A DPRD Makassar Sidak Gudang Plastik di Tabaringan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Lantik 46 Pejabat Baru Lingkup Pemkot Makassar, Ini Daftarnya
Sulsel Juni 16, 2025
Ketua RT dan RW di Makassar dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Sulsel Juni 16, 2025
Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga
Sulsel Juni 12, 2025
Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran
Sulsel Juni 12, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?