By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Nasional

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

admin
admin
Share
2 Min Read
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengenakan rompi orange di gedung KPK./Foto: tangkap layar
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025).

Hasto keluar dari gedung KPK dengan megenakan rompi orange dan dikawal ketat petugas KPK, sekitar pukul 18.00 WIB. Hasto sebelumnya menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam di Gedung KPK.

Sebelum ditahan, Hasto datang ke KPK didampingi beberapa penasihat hukumnya seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy dan beberapa pihak lainnya. Kepada media, Hasto menyampaikan siap menjalan proses pemeriksaan ini.

Hasto juga sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (17/2) lalu dengan alasan upaya pengajuan kembali praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Sebagai informasi, pemeriksaan Hasto berkaitan suap Harun Masiku merupakan ketiga kalinya. Sebelumnya Hasto telah diperiksa pada Juni 2024, Desember 2024. Dalam pemeriksaan Desember tersebut, Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK dengan jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain terjerat tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK juga menjerat Hasto dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan tidak ada unsur politis dalam pemeriksaan Hasto. KPK menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi ini murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Heboh Bandara Morowali Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Enam Remaja Pembakar Belasan Rumah di Sapiria jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Miris, Ibu Hamil di Papua Meninggal Dunia Usai Ditolak Empat Rumah Sakit

Tiga Rumah Terbakar di Jalan Rajawali Lorong 13

TPS Ilegal Seluas 4 Hektar Beroperasi di Kawasan Industri Makassar

TAGGED: focus, Hasto Kristiyanto, KPK, PDIP
admin Februari 20, 2025 Februari 20, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ini Makna Seragam Putih Kepala Daerah Saat Pelantikan di Istana Presiden
Next Article Innalillah, Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo Meninggal Dunia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

BRI Cabang Panakkukang Bayar Klaim Asmik KTU
Bisnis November 29, 2025
Makassar Dinobatkan jadi Kota Toleransi 2025
Sulsel November 29, 2025
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Agama Tapi Haram Karena Rugikan Perempuan
Islam November 28, 2025
Appi Gandeng Jepang untuk Teknologi Mitigasi Banjir di Makassar
Sulsel November 28, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?