By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: UU BUMN 2025: KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Terlibat Korupsi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > UU BUMN 2025: KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Terlibat Korupsi
Nasional

UU BUMN 2025: KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Terlibat Korupsi

admin
admin
Share
3 Min Read
Kantor KPK di Jakarta Selatan./Foto: Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau biasa disebut UU BUMN dikaji lebih jauh.

Pasalnya, dalam aturan baru tersebut disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Tempo.co, Jumat (2/5/2025).

Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Periklanan
Ad imageAd image
123Next Page

You Might Also Like

Darurat Narkoba Berkedok Vape: BNN Ungkap 1.444 Jenis Zat Berbahaya dalam Liquid

Menkeu Purbaya Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair Paling Lambat Pekan Pertama Ramadan 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026, Ini Alasannya

MUI Sebut Ada Potensi Perbedaan Awal Ramadan 1447 H

TAGGED: BUMN, Kementerian BUMN, KPK
admin Mei 5, 2025 Mei 4, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Seorang Lansia Hanyut di Sungai Takapala, Tim SAR Turun Tangan
Next Article PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pemkot Makassar Safari Ramadan dan Subuh Keliling, Siapkan Paket Bantuan
Metro Februari 20, 2026
Mirip iPhone tapi Pakai Snapdragon? Infinix Note 60 Pro Meluncur dengan Harga 5 Jutaan!
Tekno Februari 20, 2026
Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini: Jumat, 20 Februari 2026
Islam Februari 20, 2026
Jelang HBKN, Wali Kota Makassar Pastikan Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Tetap Terkendali
Metro Februari 20, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?