Makassartoday.com, Sungguminasa — Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah membacakan putusan terhadap terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Terdakwa menyatakan upaya hukum Banding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa sikap JPU untuk mengajukan banding diambil karena adanya perbedaan yang signifikan antara vonis Majelis Hakim dengan tuntutan yang diajukan.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Gowa telah menuntut Terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.
“Vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” kata Soetarmi.
Soetarmi juga menjelaskan bahwa JPU mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan dakwaan Primair Pasal 37 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tuntutan 8 tahun diajukan berdasarkan dakwaan Primair tersebut.
“Sikap banding ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan, khususnya dalam perkara serius yang berkaitan dengan mata uang negara,” tutup Soetarmi.
(**)