By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Vonis Hakim ke Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Nyatakan Banding
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Vonis Hakim ke Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum Kriminal

Vonis Hakim ke Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Nyatakan Banding

admin
admin
Share
2 Min Read
Terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, saat menghadiri sidang putusan di PN Sungguminasa pada Rabu (1/10/2025)./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Sungguminasa — Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah membacakan putusan terhadap terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Terdakwa menyatakan upaya hukum Banding.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa sikap JPU untuk mengajukan banding diambil karena adanya perbedaan yang signifikan antara vonis Majelis Hakim dengan tuntutan yang diajukan.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Gowa telah menuntut Terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

“Vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” kata Soetarmi.

Soetarmi juga menjelaskan bahwa JPU mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan dakwaan Primair Pasal 37 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tuntutan 8 tahun diajukan berdasarkan dakwaan Primair tersebut.

“Sikap banding ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan, khususnya dalam perkara serius yang berkaitan dengan mata uang negara,” tutup Soetarmi.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Banyak Insiden di Program MBG, Kini SPPG Wajib Urus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

Appi Isyaratkan Ganti Kandidat Sedarah di Seleksi Perusda, Pansel Panggil Ulang 2 Nama di Tahap Akhir

Parah! Watch On Festival 2025 di Makassar Berlangsung Ricuh

Kronologi Aksi Koboi Oknum TNI AD di Bank BRI Sungguminasa

Perang Kelompok di Kandea, 5 Rumah dan 2 Kendaraan Ludes Terbakar

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejari Gowa, Uang Palsu
admin Oktober 2, 2025 Oktober 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkot Siap Ambilalih Pengeloaan Parkir Fasum di Kawasan Ramayana
Next Article Gerbong Mutasi Pemkot Makassar Kembali Bergerak: Kepala UPT, Kabid, Kabag Hingga Camat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Gerbong Mutasi Pemkot Makassar Kembali Bergerak: Kepala UPT, Kabid, Kabag Hingga Camat
Sulsel Oktober 2, 2025
Pemkot Siap Ambilalih Pengeloaan Parkir Fasum di Kawasan Ramayana
Sulsel Oktober 1, 2025
Lima Bulan Menjabat, Direksi PDAM Makassar Torehkan 15 Prestasi
Sulsel Oktober 1, 2025
Ketua DPRD Makassar Supratman Pimpin Pembacaan Ikrar Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Balaikota
Sulsel Oktober 1, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?