By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Vonis Hakim ke Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Nyatakan Banding
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Vonis Hakim ke Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum Kriminal

Vonis Hakim ke Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Nyatakan Banding

admin
admin
Share
2 Min Read
Terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, saat menghadiri sidang putusan di PN Sungguminasa pada Rabu (1/10/2025)./Foto:Ist
SHARE

Makassartoday.com, Sungguminasa — Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah membacakan putusan terhadap terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun kepada Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Terdakwa menyatakan upaya hukum Banding.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa sikap JPU untuk mengajukan banding diambil karena adanya perbedaan yang signifikan antara vonis Majelis Hakim dengan tuntutan yang diajukan.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Gowa telah menuntut Terdakwa Annar dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 1 tahun kurungan.

Periklanan
Ad imageAd image

“Vonis 5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa telah menyatakan banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” kata Soetarmi.

Soetarmi juga menjelaskan bahwa JPU mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan dakwaan Primair Pasal 37 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Tuntutan 8 tahun diajukan berdasarkan dakwaan Primair tersebut.

“Sikap banding ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan, khususnya dalam perkara serius yang berkaitan dengan mata uang negara,” tutup Soetarmi.

(**)

You Might Also Like

Waspada Cuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Peningkatan Curah Hujan Landa Sulsel di Akhir Februari 2026

Melawan Saat Pengembangan, Begal Sadis di Tamalate Makassar Roboh Diterjang Timah Panas

Kronologi Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan Tunggal di Tol Reformasi Makassar

Resahkan Warga Usai Subuh, Puluhan Motor Berknalpot Bising Terjaring Patroli Polsek Manggala

Niat Klarifikasi Berujung Petaka, Seorang Pemuda Dikeroyok Hingga Terluka di Makassar

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejari Gowa, Uang Palsu
admin Oktober 2, 2025 Oktober 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkot Siap Ambilalih Pengeloaan Parkir Fasum di Kawasan Ramayana
Next Article Gerbong Mutasi Pemkot Makassar Kembali Bergerak: Kepala UPT, Kabid, Kabag Hingga Camat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Diapresiasi Warga, Partai Golkar Makassar Konsisten Bagikan Takjil di Jalan Lasinrang Sepanjang Ramadan
Politik Februari 22, 2026
‘Cukup Saya WNI, Anakku Jangan’ Ungkapan yang Lagi Viral: Jeritan Hati atau Sekadar Tren Sesaat?
Viral Februari 22, 2026
Ambisi Bioetanol Bahlil: Klaim Mandiri, Tapi Bergantung Impor Tarif 0% dari Amerika
Nasional Februari 22, 2026
Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Pemkot Makassar Wajibkan Gerakan ASRI Dua Kali Sepekan
Metro Februari 22, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?