By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pemerintah Perketat Aturan Bansos 2026: Penerima BPNT Kini Dibatasi Hanya Desil 1-4  
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Pemerintah Perketat Aturan Bansos 2026: Penerima BPNT Kini Dibatasi Hanya Desil 1-4  
Nasional

Pemerintah Perketat Aturan Bansos 2026: Penerima BPNT Kini Dibatasi Hanya Desil 1-4  

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi Aplikasi Cek-Bansos Kemensos./Foto:Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait kriteria penerima bantuan sosial (bansos) mulai Triwulan I tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan lebih akurat dan tepat sasaran bagi masyarakat paling rentan.

Mengutip informasi resmi dari Pusdatin Kesos, terdapat perubahan signifikan pada skema penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Jika pada tahun-tahun sebelumnya cakupan penerima menjangkau hingga Desil 5, kini pemerintah mempersempit sasaran hanya untuk masyarakat yang berada di rentang Desil 1 hingga Desil 4.

Prioritas untuk Miskin Ekstrem

Kebijakan pengetatan ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok (desil).

Periklanan
Ad imageAd image

Desil 1: Merupakan 10% kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah (miskin ekstrem).

Desil 2-4: Kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah yang masih membutuhkan dukungan sosial.

Dampak Kebijakan: Masyarakat yang sebelumnya berada di Desil 5 kini tidak lagi menjadi prioritas penerima BPNT dan dialokasikan untuk program pemberdayaan atau bantuan lainnya seperti PBI JKN.

Rincian Bantuan dan Kuota 2026

Berdasarkan data yang dirilis, kuota nasional untuk BPNT tahun 2026 ditetapkan sebanyak 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan baru tersebut:

KategoriKetentuan Baru 2026
Penerima BPNTDibatasi hanya Desil 1 – 4 (Sebelumnya 1 – 5)
Penerima PKHTetap pada Desil 1 – 4
Besaran BPNTRp200.000 per bulan (Cair Rp600.000 per triwulan)
Basis DataMengacu pada DTSEN dan DTKS yang telah dipadankan dengan NIK Dukcapil

Alasan Perubahan Kriteria

Pusdatin Kesos menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari “graduasi” sosial. Tujuannya adalah untuk mendorong kemandirian bagi warga yang kondisi ekonominya mulai meningkat (Desil 5 ke atas), sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada warga di Desil 1 yang benar-benar membutuhkan namun belum tersentuh bantuan.

“Penentuan sasaran penerima manfaat bansos diprioritaskan dari urutan desil yang paling bawah dulu. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kemiskinan ekstrem mendekati nol persen,” tulis keterangan resmi Pusdatin Kesos melalui kanal informasinya.

Cara Cek Status dan Pengusulan

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya, pemerintah menyediakan dua cara mudah:

  1. Situs Resmi: Mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Aplikasi Cek Bansos: Melalui fitur “Profil” untuk melihat posisi desil masing-masing.

Masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar tetap dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui menu “Usul-Sanggah” di aplikasi Cek Bansos atau melaporkan diri ke aparat desa/kelurahan setempat untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial.

You Might Also Like

KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan

Badan Gizi Nasional Tantang Masyarakat Viralkan Menu MBG: Tolong Sebutkan Nama Sekolah dan Dapurnya!

Jusuf Kalla Terima Dubes Iran: Bahas Kondisi Pasca-Serangan hingga Kesiapan Presiden Prabowo Jadi Mediator Damai

Polemik Larangan Merokok Saat Mengemudi: Gugatan di MK Berakhir Tak Diterima

Fenomena Langka Blood Moon 3 Maret: Alasan Ilmiah di Balik Bulan yang Berubah Merah Darah

TAGGED: Bansos
admin Februari 10, 2026 Februari 10, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Nuansa Religi di Telinga: Deretan Lagu Populer yang Siap Menemani Ramadan 2026
Next Article Misteri Perahu Kosong di New Port Pelindo, Tim SAR Kerahkan Drone Cari Nelayan Hery
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kenalkan LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga Saat Safari Ramadan di Panakkukang
Metro Maret 5, 2026
Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan
Hukum Kriminal Maret 5, 2026
Andi Sudirman Dukung Penertiban PKL Makassar: Jangan Ada Bahu Jalan Jadi Lapak
Metro Maret 5, 2026
KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Nasional Maret 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?