Makassartoday.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra). Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana di sektor perpajakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menerima langsung kunjungan kerja jajaran Kanwil DJP Sulselbartra yang dipimpin oleh Kepala Kanwil, Imanul Hakim, di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (24/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sulsel didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Rachmat Supriady. Sementara itu, Imanul Hakim hadir bersama jajaran pejabat utama Kanwil DJP Sulselbartra, termasuk para Kepala Bidang dan Kepala KPP Pratama Makassar Selatan.
Fokus utama koordinasi ini adalah mempertegas penegakan hukum guna memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran atau pengemplangan pajak. Selain sanksi pidana, sinergi ini juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi sangat krusial mengingat kompleksitas modus operandi dalam tindak pidana perpajakan saat ini.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pendampingan hukum serta percepatan proses penyidikan dan penuntutan terhadap berbagai kasus perpajakan di wilayah hukum Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Pertukaran Data dan Strategi Kolaboratif Kedua lembaga sepakat untuk mengintensifkan pertukaran data dan informasi guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengapresiasi dukungan penuh dari pihak Kejaksaan. Ia berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sulselbartra.
“Langkah kolaboratif ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan sistem perpajakan berjalan adil. Hal ini sangat penting demi mendukung kelancaran pembangunan nasional yang sumber pendanaan utamanya berasal dari pajak,” ujar Imanul.
Pertemuan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha dan wajib pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

