By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Bendahara KORMI Makassar jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Bendahara KORMI Makassar jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Hukum Kriminal

Bendahara KORMI Makassar jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

admin
admin
Share
1 Min Read
Bendahara KORMI Makassar saat digelandang di Kejari Makassar./Foto: Ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar Tahun 2023, Senin (21/4/2025).

“Tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Makassar,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Tersangka, kata Alamsyah, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana akibat perbuatannya, tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara dalam kegiatan pengelolaan dana hibah pada KORMI Makassar sebesar Rp1.015.677.550.

Kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar,” ujar Alamsyah.

Ia mengatakan, untuk kepentingan penanganan perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan.

You Might Also Like

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

Kasus Dana Cadangan PDAM, Danny Pomanto Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik Kejati Sulsel

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

Mantan Direksi PDAM Makassar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan

Jemaah Haji Indonesia Ikuti Wukuf di Arafah, Ini Kegiatannya

TAGGED: focus, Kejari Makassar, Korupsi, Korupsi KORMI Makassar
admin April 22, 2025 April 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article SDM Perhubungan Laut Dukung Appi Bangun Stadion di Untia
Next Article Program Kolaborasi Riset FIKOM UMI dan Kyushu Institute of Technology, Jepang Season 2
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Tingkatkan Kapasitas Menulis, Forsi LHK Sulsel Gandeng Klikhijau
Sulsel Juni 18, 2025
Sambut MHX 2025, Aliyah Mustika Ilham: Kesehatan jadi Jembatan Kemanusiaan
Sulsel Juni 18, 2025
Wali Kota Makassar Dorong Sekolah Jadi Pelopor Pemilahan Sampah
Sulsel Juni 18, 2025
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO
Nasional Juni 17, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?