Makassartoday.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebut bahwa pemecatan terhadap 26 pegawai pajak terkait dengan pelanggaran etik dalam penanganan penunggak pajak besar senilai Rp60 triliun.
Bimo mengungkapkan pemecatan itu memiliki hubungan dengan 200 penunggak pajak besar yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan. Dia mengakui para petugas pajak itu menangani langsung kasus ratusan penunggak pajak besar yang nilainya mencapai Rp60 triliun tersebut.
“Jadi di dalam setiap kita mengurai sebuah masalah, tentu ada memang kita temukan anggota-anggota yang melakukan kecurangan. Kalau sudah terbukti, ya kami berhentikan,” jelas Bimo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dia juga mengungkapkan masih ada 13 pegawai pajak lain yang masih dalam proses pemeriksaan. Bimo memastikan tidak akan segan-segan menindak fiskus yang melakukan penyelewengan. Fiskus adalah pegawai atau petugas pajak yang bertugas untuk mengelola dan memungut pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung langkah tegas Bimo yang memecat puluhan pegawai karena pelanggaran etik dan integritas.
Purbaya menilai bahwa tindakan bersih-bersih di internal otoritas pajak merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
“Jadi mungkin dia [Bimo Wijayanto] nemuin orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampunin lagi, ya dipecat, ya biar aja. Kita lakukan pembersihan di situ,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Bendahara negara itu menekankan bahwa pesan dari langkah itu jelas: tidak ada lagi toleransi terhadap praktik penyimpangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Message-nya [pesannya] adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tegasnya.