Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.⁣
⁣
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).⁣
⁣
Para Pemohon menilai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.⁣
⁣
Sementara itu, Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.⁣
⁣
Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”⁣
⁣
Hakim konstitusi, Ridwan Mansyur menyatakan tidak ada keraguan dalam rumusan demikian yang merupakan rumusan norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.⁣

(**)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less