By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Nasional

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

admin
admin
Share
1 Min Read
Ilustrasi Polisi./Foto: Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.⁣
⁣
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).⁣
⁣
Para Pemohon menilai polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.⁣
⁣
Sementara itu, Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.⁣
⁣
Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”⁣
⁣
Hakim konstitusi, Ridwan Mansyur menyatakan tidak ada keraguan dalam rumusan demikian yang merupakan rumusan norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.⁣

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra

Kebijakan Libur Nataru, Pemerintah Berlakukan FWA Tiga Hari Bagi ASN

Kemenhub Mengaku Cabut Izin Bandara IMIP Sebelum Ada Polemik

Heboh Bandara Morowali Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Miris, Ibu Hamil di Papua Meninggal Dunia Usai Ditolak Empat Rumah Sakit

TAGGED: Mabes Polri, Mahkamah Konstitusi
admin November 13, 2025 November 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bekisting Beton Proyek Masjid SMK 2 Makassar Ambruk Saat Pengecoran, Alumni Sebut Bisa Rusak Reputasi Sekolah
Next Article Seorang Kakek Dilaporkan Hilang di Hutan Panyikkokang, Tim SAR Turun Tangan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Wali Kota Makassar Lantik Serentak 6.032 Ketua RT dan RW di Lapangan Karebosi
Sulsel Desember 29, 2025
Sekolah Itu Membentuk Kepribadian, Bukan Sekedar Menjamin Ekonomi
Opini Desember 28, 2025
Hujan Disertai Angin Kencang di Makassar, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga
Sulsel Desember 28, 2025
Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Makassar Siaga di Laut dan Darat
Sulsel Desember 28, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?