Makassartoday.com, Makassar – Tim Gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Jayapura meringkus Tony Gosal alias Welly, buronan kasus pemalsuan surat perusahaan dengan vonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Tony Gosal diketahui sebelumnya kabur dari eksekusi Kejari Jayapura. Ia diciduk di lokasi persembunyiannya di sebuah ruko di Jalan Cakalang Raya, Kota Makassar, Rabu (26/11/2025).
“Hari ini Tim Gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Jayapura telah mengamankan DPO tersebut (Tony Gosal) di sebuah ruko di Jalan Cakalang Raya, Kota Makassar. Selanjutnya buronan tersebut langsung diserahkan untuk dieksekusi,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Sotermi menambahkan, penangkapan buronan lintas wilayah provinsi ini menegaskan sinergi Kejaksaan dalam menuntaskan perkara.
“Kejaksaan tidak akan lelah mengejar buronan hingga proses hukum tuntas,” tegasnya.
(**)
