Makassartoday.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. Langkah antisipatif ini diambil menyusul laporan adanya kasus konfirmasi di luar negeri, tepatnya di Benggala Barat, India, pada akhir Januari 2026.
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus konfirmasi pada manusia di Indonesia, pemerintah meminta seluruh jajaran kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah masuknya virus zoonotik ini ke tanah air.
Situasi Global dan Respon Pemerintah
Per 26 Januari 2026, dilaporkan terdapat dua kasus konfirmasi pada tenaga kesehatan di India. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan menekankan pentingnya pengendalian ketat di pintu masuk negara.
“Controlling ketat melalui karantina kesehatan sangat penting. Kita harus waspada meskipun di Indonesia belum ada temuan kasus pada manusia,” tegas pihak Kemenkes dalam keterangannya.
Gejala yang Perlu Diwaspadai
Virus Nipah memiliki masa inkubasi antara 4 hingga 14 hari, namun dalam beberapa kasus bisa mencapai 45 hari. Gejala awalnya sering kali mirip flu, meliputi:
- Demam tinggi dan sakit kepala hebat.
- Nyeri otot dan muntah.
- Gangguan pernapasan (batuk dan sesak napas).
Pada tahap berat, virus ini dapat menyebabkan Ensefalitis (peradangan otak) yang ditandai dengan pusing, kebingungan, kejang, hingga penurunan kesadaran yang fatal.
Langkah Pencegahan bagi Masyarakat
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk melakukan tindakan pencegahan mandiri sebagai berikut:
- Hindari Nira Mentah: Jangan mengonsumsi air nira atau aren langsung dari pohonnya. Kelelawar buah (inang alami virus) sering mengontaminasi sadapan nira pada malam hari. Pastikan nira dimasak hingga mendidih sebelum dikonsumsi.
- Kebersihan Buah: Cuci dan kupas buah secara menyeluruh. Buang buah yang memiliki tanda bekas gigitan hewan.
- Masak Daging Hingga Matang: Pastikan produk hewan ternak dimasak dengan sempurna.
- PHBS: Rutin mencuci tangan dengan sabun dan menerapkan etika batuk/bersin.
Status Kewaspadaan di Indonesia
Pemerintah telah menginstruksikan Dinas Kesehatan di seluruh provinsi, rumah sakit rujukan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk:
- Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit.
- Memastikan kesiapan fasilitas isolasi dan Alat Pelindung Diri (APD).
- Memperkuat deteksi dini melalui laboratorium kesehatan masyarakat.
Masyarakat diminta untuk tidak panik namun tetap memantau informasi resmi dari kanal kesehatan pemerintah dan segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala setelah melakukan perjalanan dari wilayah terdampak.
