By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Terungkap di Sidang Etik Kematian Bripda Dirja: Senior Sempat Rekayasa Kronologi dan Kerap Aniaya Junior
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Terungkap di Sidang Etik Kematian Bripda Dirja: Senior Sempat Rekayasa Kronologi dan Kerap Aniaya Junior
Hukum Kriminal

Terungkap di Sidang Etik Kematian Bripda Dirja: Senior Sempat Rekayasa Kronologi dan Kerap Aniaya Junior

admin
admin
Share
3 Min Read
Bripda Pirman saat menjalani sidang etik terkait kematian Bripda Dirja Pratama yang dilakukan di Ruang Sidang Bid Propam Polda Sulawesi Selatan, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/3/2026)./Foto: IG Polda Sulsel
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar sidang pemutusan pelanggaran etik terkait kasus kematian tragis Bripda Dirja Pratama pada Senin (2/3/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai kelakuan Bripda Firman, senior korban yang kini berstatus sebagai tersangka utama.

Berdasarkan fakta-fakta yang dibacakan dalam sidang KKEP, Bripda Firman bersama satu terduga pelanggar lainnya terbukti sempat berusaha menutupi kebenaran di balik tewasnya Bripda Dirja. Pada laporan kejadian awal, mereka merekayasa cerita dengan menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat perbuatannya sendiri.

Majelis sidang juga menyoroti alasan di balik penganiayaan tersebut. Motif kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka dinilai sangat sepele dan sama sekali tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seorang manusia, yang pada akhirnya meninggalkan penderitaan mendalam bagi pihak keluarga korban.

Punya Rekam Jejak Kekerasan Terhadap Junior

Periklanan
Ad imageAd image

Fakta lain yang memberatkan posisi Bripda Firman adalah rekam jejak kedinasannya. Berdasarkan pertimbangan hukum yang terungkap dalam persidangan, tersangka ternyata memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan (senioritas) di lingkup kepolisian.

“Sebelum kejadian kekerasan fisik kepada korban (Bripda Dirja), terduga pelanggar sebelumnya juga sudah pernah melakukan pemukulan terhadap juniornya,” demikian bunyi salah satu poin pertimbangan majelis sidang KKEP.

Terancam Penjara 10 Tahun dan Pemecatan (PTDH)

Saat ini, Bripda Firman yang tercatat menjabat sebagai Bintara Peleton (Ba Ton) 3 Kompi 2 Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Sulsel, telah dijebloskan ke Rutan Tahti Polda Sulsel. Ia tengah menjalani proses hukum pidana oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Atas perbuatan pidananya tersebut, Bripda Firman diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, dari sisi etika kepolisian, majelis KKEP menyatakan Bripda Firman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat. Tindakannya dinilai telah menghancurkan citra, soliditas, dan kehormatan institusi Polri. Ia terbukti melanggar etika kelembagaan dan etika kepribadian karena melakukan tindakan kekerasan dan berperilaku kasar.

Dalam putusannya, majelis sidang menerapkan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, karier Bripda Firman di kepolisian dipastikan tamat karena ia dihadapkan pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor: Ibrahim

You Might Also Like

Cemburu Buta Berujung Pidana: Pemuda di Makassar Hantam Wajah Pacar Pakai Helm Hingga Lebam

Pertalite dan BioSolar Tidak Naik, Ini Prediksi Harga BBM di Sulsel 1 April 2026

Hari Ketiga Pencarian, Seluruh Korban Air Bah Sungai Kalimborang Maros Ditemukan Meninggal Dunia

Tragedi Air Bah Tompobulu: Tim SAR Temukan Jenazah Fajrin, Satu Korban Lagi Masih Hilang

Petaka Minggu Siang di Tompobulu, 2 Wanita Warga BTP Hilang Tersapu Air Bah di Sungai Kalimborang

TAGGED: Bripda Dirja Pratama, focus, Polda Sulsel
admin Maret 3, 2026 Maret 3, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article BMKG: Puncak Musim Hujan di Sulsel Berlalu, Kini Memasuki Masa Pancaroba
Next Article Salat Khusuf: Cara MUI Ajak Umat Patahkan Mitos Jahiliyah lewat Fenomena Gerhana Bulan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Rahasia Produktivitas Tinggi: Mengenal Sleep Hygiene dan Cara Menerapkannya
Health April 6, 2026
Appi Ultimatum Lurah yang Bolos Rakor Terkait Pengelolaan Sampah
Metro April 6, 2026
Cegah Kebocoran Anggaran, Wali Kota Makassar Bakal Sisir ‘Data Siluman’ Petugas Kebersihan
Metro April 6, 2026
5 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak Pedagang di Jalan Datuk Patimang Dibongkar
Metro April 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?