Makassartoday.com, Makassar – Jajaran personil Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan dua orang berinisial SYK (34) dan AS (29), yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) alias Begal.
Kedua pelaku diamankan saat berada di Jalan Lantebung, Kecamatan Tamanrea, Kota Makassar, pada Kamis (13/6/2024), sekira pukul 03:00 Wita.
Keduanya diamankan oleh personel Unit Opsnal Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar dipimpin Kanit Rekrim Iptu Jeriyadi, SH, MH dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, Amd, Kep SE, MH.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammas Yusuf, SH, MM, mengungkapkan, kejadian tindak pidana Curas tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2024, berawal korban berboncengan dengan temannya melintas di jalan inspeksi Jalan Ir Sutami, hendak kembali ke kostnya yang berada di Jalan Kapasa Raya.
“Saat pulang itulah tiba-tiba datang dua orang pelaku dari arah belakang langsung memepet dan mengancam korban seakan akan dia memegang senjata tajam kemudian langsung merampas tas korban yang berisi 2 unit ponsel, KTP, kartu ATM dan SIM,” jelas Kapolsek Tamalanrea.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea, dengan kerugian yang diderita korban berupa tas yang rampas berisikan ponsel serta surat-surat berharga milik korban.
Dari hasil Interogasi awal, kedua pelaku SYK dan AS mengakui telah melakukan aksi Curas dengan cara merampas tas milik korban yang sementara dibonceng.
Dari terduga pelaku berhasil diamankan juga Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit SPM Yamaha Nmax warna hitam, 1 unit Hp Oppo A78, 1 unit ponsel Iphone 12. Keduanya selanjutnya diamankan ke Mapolsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Terduga Pelaku di sangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Hajji Taruna