Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » 2 Pelaku Jambret Yang Sering Beraksi di BTP Tumbang Didor Polisi

2 Pelaku Jambret Yang Sering Beraksi di BTP Tumbang Didor Polisi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar – Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea diback up Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar dan Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya melumpuhkan dua pelaku jambret yang sering melakukan aksi di wilayah Bumi Tamalanrea Permai (BTP).

Kedua pelaku masing-masing PO (19) alias Bota, warga Katimbang, Makassar, dan AI (20), warga Kabupaten Gowa, diringkus di lokasi pelariannya di wilayah Kabupaten Sidrap.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, S.Sos, MM, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim gabungan Jatanras, Opsnal Tamalanrea, dan Biringkanaya berhasil menangkap kedua pelaku di Kabupaten Sidrap,” ungkapnya. Kamis (4/7/2024).

Saat diamankan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Personel polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur setelah tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan, akhirnya melumpuhkan pelaku dwngan timah panas di bagian kaki.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku berinisial PO alias Bota bertindak sebagai joki, sedangkan AI bertindak sebagai eksekutor.

Kompol Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa kedua pelaku sering melakukan aksinya di wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya Kota Makassar.

Menurut laporan polisi yang diterima, lokasi kejadian di wilayah Tamalanrea adalah di jalan poros BTP dan depan SMP 30 Makassar, sedangkan di wilayah Biringkanaya, lokasi kejadian berada di depan Kompleks Yayasan Gubernur dan Jalan Paccerakang.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, HP Oppo, HP Vivo, HP iPhone Xs, satu unit sepeda motor CRF, dan satu unit sepeda motor Nmax.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Hajji Taruna

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less