By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: 3 Terdakwa Korupsi Pipa Air Limbah Makassar Dialihkan dari Rutan ke Tahanan Kota
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > 3 Terdakwa Korupsi Pipa Air Limbah Makassar Dialihkan dari Rutan ke Tahanan Kota
Hukum Kriminal

3 Terdakwa Korupsi Pipa Air Limbah Makassar Dialihkan dari Rutan ke Tahanan Kota

admin
admin
Share
4 Min Read
DITAHAN. Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar, dibawa untuk menjalani penahanan di Lapas beberapa waktu lalu./Foto:Penkum
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memberikan pengalihan status penahanan kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun Anggaran 2020-2021. Ketiga terdakwa masing-masing Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP, Jaluh Ramjani Jannuar, Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C, Setia Dinnoor dan Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, Enos Bandhaso

“Majelis hakim membacakan penetapan pengalihan penahanan para terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak 19 maret 2025 hingga 19 Mei 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel), Soetarmi dikonfirmasi via telepon, Rabu (19/3/2025).

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali SH, MH yang dikonfirmasi juga membenarkan pengalihan status penahanan tiga terdakwa korupsi tersebut. “Saya sudah konfirmasi majelis hakim. Penetapan pengalihan status tahanan itu, karena terdakwa sakit,” tegasnya.

Baca Juga: Ketua Pokja Proyek Pembangunan Pipa Air Limbah Kota Makassar Ditetapkan Tersangka

Periklanan
Ad image

Sementara itu, aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) menyoroti langkah pengalihan status tahanan tiga terdakwa korupsi tersebut.

“Korupsi adakah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). APH pun harus melakukan langkah luar biasa dalam penanganannya dengan memberikan efek jera kepada pelakunya,” tegas Ramzah.

Ramzah menegaskan, di tengah gencarnya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo, semua institusi, Polri. KPK, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, harus satu visi dan seirama menegakkan supremasi hukum dalam memberangus para koruptor. Tindakan tegas dan terukur harus dilakukan kepada tersangka dan terdakwa korupsi. Namun dengan pemberian pengalihan status tahanan kota kepada terdakwa korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar, mengindikasikan tidak padunya APH dalam komitmen Pemberantasan Korupsi.

“Dengan adanya pengalihan status tahanan ini, kami bersama teman teman aktivis antikorupsi semakin bersemangat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Teman teman akan memantau secara melekat jalannya proses sidang perkara ini di Pengadilan Tipikor Makassar, ” tegas Ramzah.

Diketahui sebelumnya, dalam pelimpahan tahap 2, ketiga terdakwa masing-masing Jaluh Ramjani Jannuar, Setia Dinnoor dan Enos Bandhaso dijebloskan ke sel tahanan rutan selama 20 hari terhitung Kamis 6 Februari 2025 hingga Selasa 25 Februari 2025 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Sulsel.

Ketiga tersangka dinilai bertanggungjawab menyebabkan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik ahli yang merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik di lapangan senilai Rp8.092.041.127.

Ketiga tersangka dinilai melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(**)

You Might Also Like

Kasus Dana Cadangan PDAM, Danny Pomanto Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik Kejati Sulsel

Ustaz Yahya Waloni Wafat Usai Khutbah Jumat di Makassar

Mantan Direksi PDAM Makassar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Cadangan

Jemaah Haji Indonesia Ikuti Wukuf di Arafah, Ini Kegiatannya

Suami Fenny Frans Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Skincare Merkuri

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korupsi Proyek IPAL Makassar, Pengadilan Negeri Makassar
admin Maret 20, 2025 Maret 20, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bikin Surat Permohonan Bantuan Dana Jelang Lebaran, Lurah Tamarunang Dirujak Warga
Next Article Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, LBH Pers Minta Pemerintah Tak Diam
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Komisi A DPRD Makassar Sepakat Ketua RW Tak Dipilih Langsung Warga
Sulsel Juni 12, 2025
Anggota DPRD Makassar Dorong Pemkot Makassar Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Quran
Sulsel Juni 12, 2025
Dewan: Proyek GOR Lantai 14 Mall Panakkukang Bermasalah
Sulsel Juni 12, 2025
Kolaborasi IOF dan Polda Sulsel Siap Sukseskan Bhayangkara Off Road 2025
Otomotif Juni 11, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?