By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KPU Sebut Anggota DPR Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > KPU Sebut Anggota DPR Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Nasional

KPU Sebut Anggota DPR Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

admin
admin
Share
2 Min Read
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat memberikan sambutan dalam Debat Pertama Capres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Tangkapan Layar Yotube KPU RI)
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Anggota DPR/DPRD petahana ataupun yang terpilih dalam ajang Pileg 2024 wajib mengundurkan diri apabila maju dalam ajang Pilkada 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa ketentuan itu diatur dalam UU No. 10/2016 alias UU Pilkada.

“Kalau ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih,” ujar Hasyim dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024).

Hasyim menambahkan, anggota DPR tersebut harus mengajukan surat pengajuan pengunduran diri yang nantinya juga disertakan ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah ke KPU.

Periklanan
Ad imageAd image

Adapuun, pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik di Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Lalu, KPU akan lakukan verifikasi administrasi sebelum akhirnya lakukan penetapan peserta Pilkada 2024 pada 22 September 2924.

Oleh sebab itu, anggota parlemen terpilih yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus mengajukan pengunduran diri sebelum semua proses verifikasi administrasi oleh KPU selesai dilakukan.

“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR,” kata Hasyim.

Beberapa hari sebelumnya, Hasyim sempat menyatakan anggota DPR terpilih tidak perlu mundur ketika ingin maju dalam ajang Pilkada 2024.

Meski demikian, pernyataannya itu dikritik oleh sejumlah pihak karena dirasa tidak sesuai aturan perundang-undangan. Kini, Hasyim memberikan pernyataan berbeda.

Menurutnya, anggota DPR petahana ataupun yang terpilih dalam ajang Pileg 2024 harus terlebih dahulu ajukan pengunduran diri sebelum daftar sebagai peserta Pilkada 2024.

(Sumber: BI)

You Might Also Like

Jawab Kekhawatiran MUI, Pemerintah Tegaskan Kerja Sama Perdagangan dengan AS Tak Longgarkan Aturan Halal

Ambisi Bioetanol Bahlil: Klaim Mandiri, Tapi Bergantung Impor Tarif 0% dari Amerika

Darurat Narkoba Berkedok Vape: BNN Ungkap 1.444 Jenis Zat Berbahaya dalam Liquid

Menkeu Purbaya Pastikan THR PNS, TNI, Polri Cair Paling Lambat Pekan Pertama Ramadan 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

TAGGED: KPU, Pilgub Sulsel, Pilkada Serentak 2024, Pilwalkot Makassar
admin Mei 16, 2024 Mei 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pesawat Garuda Yang Membawa Jemaah Haji Asal Kabupaten Gowa Putar Balik Karena Mesin Rusak
Next Article Dekranasda Kota Makassar Kenalkan Branding Makassar Kota Makan Enak di Solo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Polda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Bripda DP di Makassar
Hukum Kriminal Februari 23, 2026
Sidak Narkoba di Polrestabes Makassar: Kapolrestabes hingga Kapolsek Ikut Tes Urine, Ini Hasilnya!
Hukum Kriminal Februari 23, 2026
Harmoni di Tengah Ramadan dan Cap Go Meh: Makassar Launching 5 Kelurahan Sadar Kerukunan
Metro Februari 23, 2026
Hotel di Makassar Nunggak Pajak Sampai 7 Tahun, DPRD Rekomendasikan Pemasangan Tapping Box
Bisnis Februari 23, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?