By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP Mulai 1 Juni 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Bisnis > Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP Mulai 1 Juni 2024
Bisnis

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP Mulai 1 Juni 2024

admin
admin
Share
1 Min Read
lustrasi LPG 3 Kg. Foto: Dokumen Pertamina.
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Pertamina secara resmi menerapkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kilogram wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjelaskan sudah ada 41,8 juta NIK yang terdaftar subsidi tepat elpiji. Dengan aturan pembelian elpiji 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa mematakan siapa saja yang masih mengonsumsi elpiji 3 kg.

Aturan ini bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem elpiji 3 kg secara tertutup.

Riva juga mengatakan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

Periklanan
Ad imageAd image

(Sumber: MTN)

You Might Also Like

Update Harga Pangan di Makassar: Cabai Rawit Tembus Rp70 Ribu, Minyakita Tetap Sesuai HET

Sidak Pasar di Makassar, Dirut Bulog Peringatkan Pengecer Tak Mainkan Harga Saat Ramadan

Hotel di Makassar Nunggak Pajak Sampai 7 Tahun, DPRD Rekomendasikan Pemasangan Tapping Box

Jangan Sampai Terlambat! Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Tinggal Menghitung Hari, Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Pelindo Sediakan 7.000 Kursi Mudik Gratis 2026, Cek Cara Daftarnya di Sini

TAGGED: Gas Elpiji, PT Pertamina
admin Mei 29, 2024 Mei 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Mengaku Dekat Dengan Orang Tua Nayunda, SYL Harap Tak Ada Mispersepsi
Next Article Dinkes Makassar Gelar Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Warga Adukan Dugaan Pencemaran Limbah Hotel ke DPRD Makassar
Metro Maret 4, 2026
Update Harga Pangan di Makassar: Cabai Rawit Tembus Rp70 Ribu, Minyakita Tetap Sesuai HET
Bisnis Maret 4, 2026
Polemik Larangan Merokok Saat Mengemudi: Gugatan di MK Berakhir Tak Diterima
Nasional Maret 4, 2026
VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan
Hukum Kriminal Maret 4, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?