Tak sampai di situ, hakim kembali mencecar soal sejumlah pemberian lainnya dan diakui Nayunda pernah menerima uang THR dan uang saku melalui mantan anak buah SYL. Adapun nilainya beragam, dari Rp10 juta hingga Rp20 juta. Adapun uang itu berasal dari Biro Umum Kementan.
Hakim Rianto juga sempat mengingatkan Nayunda bahwa semua uang yang bersumber dari Kementan harus dikembalikan ke negara.
“Kecuali uang jasa nyanyi itu, karena itu profesional. Kalau uang dari negara wajib dikembalikan, kalau tidak jadi masalah,” tegas Hakim
Nayunda di depan Hakim menyatakan siap untuk mengembalikan sejumlah uang pemberian yang pernah ia terima.
Editor: Ibrahim