Hakim Rianto menilai, bahwa bila yang diserahkan itu uang pribadi, maka tidak menjadi masalah. Namun Hakim Rianto menegaskan, bila uang tersebut berasal dari kementerian maka hal itu jadi masalah.
“Yang jadi masalah itu kalau uang negara ya. Kalau uang pribadi yang diserahkan ke saudara untuk membantu membayar apartemen itu bukan urusan saya itu, bukan masuk di urusan KPK juga. Itu urusan pribadi, tapi jika terbukti uang itu dari kementerian nah jadi masalah itu,” kata Hakim Rianto.
Hanya saja Hakim Rianto tak mau menanyakan berapa nominal uang untuk pembayaran cicilan apartemen Nayunda tersebut.
Adapun uang lain yang pernah diterima dari mantan anak buah SYL, yakni Muhammad Hatta, diakui Nayunda adalah fee untuk bernyanyi.
“Saat itu bayar nyanyi Rp20 juta. Uangnya dari pak Hatta langsung,” kata Nayunda.
Menurutnya, bahwa uang fee tersebut milik pribadi Muhammad Hatta.
Nayunda juga mengaku pernah diberikan barang, yaitu tas balen warna hitam, tapi dia mengaku tidak tahu sumber uang untuk membeli barang tersebut.
“Pak Hatta sendiri yang memberikan kepada saudara? Dia tidak bilang ini dari pemberian siapa atau pribadi dia (Hatta),” cecer Hakim Rianto.
“Pemberian pak SYL melalui Hatta,” jawab Nayunda.