By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Komisi III Pertanyakan Keberadaan Firli, KPK: Sudah Bukan Kewenangan Kami
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Komisi III Pertanyakan Keberadaan Firli, KPK: Sudah Bukan Kewenangan Kami
Nasional

Komisi III Pertanyakan Keberadaan Firli, KPK: Sudah Bukan Kewenangan Kami

admin
admin
Share
1 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman./Foto: Jaka/vel.
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan posisi mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan SYL.

Benny K Harman meminta KPK tidak mendiamkan keberadaan Firli yang ia anggap tiba-tiba menghilang dari publik.

“Jelaskan kepada publik, bukan kepada kami supaya publik tahu, jangan didiamkan. Publik tidak tahu ada apa di KPK ini, ketua KPK nya menghilang. Masa menghilang begitu saja,” kata Politisi Partai Demokrat itu dalam Reker Komisi III bersama pimpinan KPK di gedung DPR RI, Senin (1/7/2024).

Menurut Ketua KPK, Nawawi Pomolango, pihaknya sudah menyerahkan kasus Firli kepada instansi dan pejabat yang bersangkutan, dan sudah tidak memiliki kewenangan.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun, tujuh bulan berlalu, hingga kini Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.

Editor: Ibrahim

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kebijakan Libur Nataru, Pemerintah Berlakukan FWA Tiga Hari Bagi ASN

Kemenhub Mengaku Cabut Izin Bandara IMIP Sebelum Ada Polemik

Heboh Bandara Morowali Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Miris, Ibu Hamil di Papua Meninggal Dunia Usai Ditolak Empat Rumah Sakit

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

TAGGED: DPR RI, Firli Bahuri, KPK
admin Juli 1, 2024 Juli 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pj Sekda Makassar Firman Pagarra Terpilih jadi Ketua IKAPTK 2024-2029
Next Article Pimpinan KPK Mengaku Gagal Berantas Korupsi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Di Balik Angka Rapor, Ada Cita-Cita yang Tak Boleh Padam
Opini Desember 21, 2025
Perumda Parkir Bantah Isu Parkir Lapis Dua di Insiden Alaska
Sulsel Desember 21, 2025
Festival Muara Bakal jadi Event Wisata Terbesar di Makasar Tahun 2026
Sulsel Desember 21, 2025
Penerimaan Rapor, SIT RBM Plus Gelar Tatap Muka Orang Tua Santri
Pendidikan Desember 21, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?