Makassartoday.com, Makassar – Unit Reskrim Polsek Barombong mengamankan tiga orang pria terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pemuda YS (22) meninggal dunia di Kampung Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Jumat (16/8/2024), dinihari.
Ketiga terduga pelaku yang dibekuk
Unit Reskrim Polsek Barombong, masing-masing berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16). Ketiganya tak berkutik saat dibekuk pada Sabtu (17/8/2024).
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, S.H saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.
“Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia, ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut, kini telah diamankan,” jelasnya.
Jadi terduga pelaku inisial AS yang mengakui bahwa dirinya yang telah melontarkan anak busur sebanyak dua kali ke arah korban hingga salah satu anak panah mengenai bagian dada sebelah kiri korban.
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya. Pelaku mengaku jika aksinya itu ia lakukan lantaran dendam dengan korban.
Ia menambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah ketapel warna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan 1 buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman.
Sementara itu, ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Editor: Hajji Taruna