Namun, pada saat berada di Kabupaten Maros, sepeda motor yang digunakan pelaku mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik pria berinisial RSD, teman pelaku dan kemudian menjual tersebut.
“Setelah itu pelaku menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan,” pungkas Kapolda Sulsel.
Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, pelaku AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan, yakni pasal 365 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Editor: Hajji Taruna