By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper
Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper

admin
admin
Share
3 Min Read
Kapolda Sulsel memimpin konsferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan perempuan dalam koper, Senin (19/8/2024)./Foto:Hms
SHARE

Namun, pada saat berada di Kabupaten Maros, sepeda motor yang digunakan pelaku mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik pria berinisial RSD, teman pelaku dan kemudian menjual tersebut.

“Setelah itu pelaku menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan,” pungkas Kapolda Sulsel.

Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, pelaku AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan, yakni pasal 365 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Editor: Hajji Taruna

Previous Page123

You Might Also Like

Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayatai dan Agus Salim Divonis 10 Bulan, Jaksa Siap Banding!

62.538 Kepala Keluarga di Makassar Potensi Bebas Iuran Sampah

4 Kecamatan di Kabupaten Bantaeng Terdampak Banjir Bandang, Sejumlah Tanggul Air Dilaporkan Rusak

Bos Planet Beckam Haji Nasri Ditangkap Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp10 Miliar

Giliran Rekanan Kominfo Maros Masuk Bui, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar di Kasus Korupsi Internet

TAGGED: focus, Polda Sulsel
admin Agustus 19, 2024 Agustus 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dewan Gelar FGD Ranperda Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
Next Article Jokowi Lantik 3 Menteri dan 1 Wamen di Sisa Masa Jabatannya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Makassar Bakal Diawasi Pemerintah
Sulsel Juli 8, 2025
Terdakwa Kasus Skincare Mira Hayatai dan Agus Salim Divonis 10 Bulan, Jaksa Siap Banding!
Hukum Kriminal Juli 7, 2025
62.538 Kepala Keluarga di Makassar Potensi Bebas Iuran Sampah
Sulsel Juli 7, 2025
Gebrakan Perumda Parkir Makassar di Bawah Kendali ARA Diapresiasi DPRD
Sulsel Juli 7, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?