By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Hukum Kriminal

Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi Pemerkosaan./Foto:Ist
SHARE

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar Baju, 1 Lembar Celana Jeans, 1 Lembar Celana Dalam, 1 Lembar Celana Boxer, 1 Lembar Karpet, 1 Lembar Potongan Busa Kasur, 1 Lembar Pembalut dan Beberapa lembar helai rambut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual, undang-undang tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Hajji Taruna

Previous Page123
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Hujan Disertai Angin Kencang di Makassar, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

UMK Makassar 2026 Resmi Ditetapkan Rp4,14 Juta

Eks Kajari Enrekang jadi Tersangka Kasus Suap di Penanganan Perkara Baznas

Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar, Supratman

Viral Aplikasi Matel Berisi Data Pribadi Nasabah, Digunakan untuk Intimidasi di Jalanan

TAGGED: focus, Polres Gowa
admin Agustus 29, 2024 Agustus 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Geledah Blok Hunian Warga Binaan, Lapas Bulukumba Libatkan TNI-Polri
Next Article Kasus Kekerasan Pelajar SMP di Gowa Berakhir Damai
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Wali Kota Makassar Lantik Serentak 6.032 Ketua RT dan RW di Lapangan Karebosi
Sulsel Desember 29, 2025
Sekolah Itu Membentuk Kepribadian, Bukan Sekedar Menjamin Ekonomi
Opini Desember 28, 2025
Hujan Disertai Angin Kencang di Makassar, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga
Sulsel Desember 28, 2025
Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Makassar Siaga di Laut dan Darat
Sulsel Desember 28, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?