By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Hukum Kriminal

Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi Pemerkosaan./Foto:Ist
SHARE

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar Baju, 1 Lembar Celana Jeans, 1 Lembar Celana Dalam, 1 Lembar Celana Boxer, 1 Lembar Karpet, 1 Lembar Potongan Busa Kasur, 1 Lembar Pembalut dan Beberapa lembar helai rambut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual, undang-undang tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Hajji Taruna

Previous Page123
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar, Supratman

Viral Aplikasi Matel Berisi Data Pribadi Nasabah, Digunakan untuk Intimidasi di Jalanan

Kebijakan Libur Nataru, Pemerintah Berlakukan FWA Tiga Hari Bagi ASN

Sidang Tipikor Agus Fitrawan, Ahli Hukum: Bedakan Fraud dan Miss Management dalam Kredit Konstruksi

Wali Kota Makassar Larang Petasan dan Konvoi di Malam Tahun Baru

TAGGED: focus, Polres Gowa
admin Agustus 29, 2024 Agustus 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Geledah Blok Hunian Warga Binaan, Lapas Bulukumba Libatkan TNI-Polri
Next Article Kasus Kekerasan Pelajar SMP di Gowa Berakhir Damai
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Perumda Parkir Bantah Isu Parkir Lapis Dua di Insiden Alaska
Sulsel Desember 21, 2025
Festival Muara Bakal jadi Event Wisata Terbesar di Makasar Tahun 2026
Sulsel Desember 21, 2025
Penerimaan Rapor, SIT RBM Plus Gelar Tatap Muka Orang Tua Santri
Pendidikan Desember 21, 2025
Rayakan Kolektivitas Visual: ‘Makassar Art Print Party’ Sukses Terselenggara di Top Score Labs
Event Desember 20, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?