By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Hukum Kriminal

Polres Gowa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

admin
admin
Share
3 Min Read
Ilustrasi Pemerkosaan./Foto:Ist
SHARE

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar Baju, 1 Lembar Celana Jeans, 1 Lembar Celana Dalam, 1 Lembar Celana Boxer, 1 Lembar Karpet, 1 Lembar Potongan Busa Kasur, 1 Lembar Pembalut dan Beberapa lembar helai rambut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual, undang-undang tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Hajji Taruna

Previous Page123

You Might Also Like

Update Harga BBM 18 April 2026 di Sulawesi: Dexlite Tembus Rp24.150, Cek Rincian Lengkapnya!

Nama Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Dicatut Penipuan, Ini Modusnya

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Tak Perlu ke Kantor Polisi! Kini Lapor Kehilangan Cukup Lewat Ponsel, Begini Caranya

Cekcok Uang Berujung Maut, Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Makassar Diringkus Polisi

TAGGED: focus, Polres Gowa
admin Agustus 29, 2024 Agustus 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Geledah Blok Hunian Warga Binaan, Lapas Bulukumba Libatkan TNI-Polri
Next Article Kasus Kekerasan Pelajar SMP di Gowa Berakhir Damai
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

TPA Tamangapa Terancam Penuh 18 Bulan Lagi, Ini Strategi ‘Out of the Box’ Pemkot Makassar
Metro April 19, 2026
Wujudkan Pemerataan, Munafri Arifuddin Terangi Pulau Barrang Lompo dan Lanjukang dengan Solar Cell
Metro April 19, 2026
Hapus Bansos Salah Sasaran, Pemkot Makassar Siapkan Pilot Project Digitalisasi Data
Metro April 18, 2026
Satu Rumah di Tamalanrea Terbakar, 3 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Metro April 18, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?