By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tersangka Perusakan Cagar Alam di Lutim Dilimpahkan ke Kajaksaan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Tersangka Perusakan Cagar Alam di Lutim Dilimpahkan ke Kajaksaan
Hukum Kriminal

Tersangka Perusakan Cagar Alam di Lutim Dilimpahkan ke Kajaksaan

admin
admin
Share
4 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Senin (30/10/2024).

Tersangka, berinisial IW (32), ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus perusakan cagar alam yang bernilai ekologis tinggi. Tersangka IW, dalam kasus ini berperan sebagai pemilik lahan yang memerintahkan pembukaan kawasan cagar alam untuk dijadikan perkebunan sawit, yang mengakibatkan kerusakan pada ekosistem penting di Kabupaten Luwu Timur.

Tindakan ini dianggap sebagai kejahatan serius terhadap lingkungan, dan pihak berwenang memastikan bahwa pelaku tidak akan lolos dari tanggung jawab hukumnya.

Sebelumnya IW (32) sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga bulan setelah mangkir dari panggilan penyidik. Berkat sinergi antara Penyidik Balai Gakkum dan Reskrim Polres Luwu Timur, IW akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Periklanan
Ad imageAd image

Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan, yang mendeteksi kegiatan pembukaan lahan ilegal di dalam kawasan CA Faruhumpenai.

Balai Gakkum LHK segera merespons dengan melakukan operasi gabungan, berhasil menyita satu unit excavator dan chainsaw, serta menetapkan dua tersangka lainnya, IL (49) dan ED (43), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.

123Next Page

You Might Also Like

Kapolda Sulsel Sebut Kasus Bripda Dirja Penganiayaan Tunggal, Bukan Pengeroyokan

Kejaksaan Pasang Badan Buru Pengemplang Pajak di Sulsel

Polda Sulsel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Bripda DP di Makassar

Sidak Narkoba di Polrestabes Makassar: Kapolrestabes hingga Kapolsek Ikut Tes Urine, Ini Hasilnya!

Bintara Muda Polda Sulsel Meregang Nyawa, Propam Usut Dugaan Kekerasan Maut Senior

TAGGED: Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi
admin Oktober 8, 2024 Oktober 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ratusan Musisi Milenial Berikrar Dukung Seto-Rezki di Pilkada Makassar
Next Article Video Kena Tilang di Gowa Viral, Cawabup Bone AIN: Mungkin Pesanan Politik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Sulawesi Selatan 27 Februari 2026
Sulsel Februari 26, 2026
Mulai April 2026, Ratusan Jemaah Haji Asal Makassar Siap Menuju Tanah Suci
Metro Februari 26, 2026
Kapolda Sulsel Sebut Kasus Bripda Dirja Penganiayaan Tunggal, Bukan Pengeroyokan
Hukum Kriminal Februari 26, 2026
OJK Turun Tangan Bahas Klaim Asuransi Gedung DPRD Makassar Pascainsiden 2025
Metro Februari 26, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?