Makassartoday.com, Makassar – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar angkat suara terkait insiden ambruknya proyek jembatan penghubung jalan inspeksi kanal Pampang, pada Rabu (23/10/2024), kemarin.
Plt Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Kota Makassar, Andi Harsono, mengatakan, proyek jembatan penghubung jalan inspeksi kanal Pampang dikerjakan oleh CV Sigma Jaya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana pekerjaan dan diawasi oleh konsultan supervisi dari PT Trimako Abdi Konsulindo dengan nilai kontrak sebesar Rp771.555.000.
Kendati begitu, kata Harsono, bahwa ingga pasca insiden tersebut belum ada kewajiban pembayaran dari pihak PPK kepada kontraktor pelaksana atas progres pekerjaan yang terealisasi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
“Sesuai dalam kontraknya mensyaratkan bahwa pembayaran dilakukan secara sekaligus pada saat progres telah mencapai bobot 100% (asas manfaat terpenuhi),” jelas Andi Harsono dikonfirmasi Makassartoday.com, Kamis (24/10/2024).
Harsono menjelaskan, bahw dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa harus sesuai dengan metode pelaksanaan standar yang tertuang dalam dokumen Spesifikasi Umum Bina Marga dan demikian pula syarat ketentuan penerimaan hasil pekerjaan.
Baca Juga: Proyek Jembatan Kanal Pampang Ambruk Saat Pengecoran
“Pada tahap inilah konsultan pengawas berperan penting dalam mengendalikan alur kondisi pekerjaan yang berlangsung,” jelasnya.