Sebelum melaksanakan pekerjaannya, kata dia, penyedia jasa wajib menyampaikan rencana kerja yang disertai dengan penyiapan alat/bahan untuk kemudian mendapat persetujuan atau penolakan dari konsultan pengawas sesuai dengan pengamatan kondisi dan situasi yang ada di lapangan.
“Pihak konsultan pengawas dan tim direksi lapangan akan membantu mengatasi kendala teknis yang muncul dan tidak terduga sebelumnya dengan alternatif solusi yang ada, serta melakukan komunikasi kepada tim perencana untuk meminta pendapat yang lebih rinci apabila diperlukan,” urainya.
Mencermati kondisi yang terjadi di lapangan, Harsono mengaku pihaknya sampai saat ini masih belum mengatahui penyebab ambruknya konstruksi bangunan atas pada tahap pengecoran.
“Masih dalam tahap pengumpulan keterangan,” kata Andi Harsono.
Adapun proses pembangunan jembatan penghubung jalan inspeksi kanal Pampang, lanjutnya, telah melalui serangkaian pengujian, termasuk tanah melalui uji sondir
“Uji sondir telah dilakukan pada tahap awal perencanaan untuk mengetahui kedalaman lapisan tanah keras pada titik lokasi yang direncanakan sebagai lokasi penempatan pondasi dan abutment jembatan,” jelasnya.