By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Eksekusi Lahan di Makassar Dihalau Warga, 1.000 Personel Polisi Dikerahkan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Eksekusi Lahan di Makassar Dihalau Warga, 1.000 Personel Polisi Dikerahkan
Hukum Kriminal

Eksekusi Lahan di Makassar Dihalau Warga, 1.000 Personel Polisi Dikerahkan

admin
admin
Share
2 Min Read
Kelompok warga dari pihak ahli waris melakukan blokade proses evakuasi lahan./Foto: tangkap layar.
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/2/2025), diwarnai perlawanan oleh sekelompok warga.

Kelompok warga yang mengaku dari pihak ahli waris menolak eksekusi dengan memblokade ruas jalan, membakar ban bekas, dan melemparkan benda-benda ke arah petugas.

Sebanyak 1.000 personel polisi dikerahkan untuk meredam aksi perlawanan mereka.

Diketahui, eksekusi dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas lahan seluas 12.900 meter persegi.

Di atas lahan tersebut berdiri gedung milik Yayasan Hamrawati Yusuf serta sembilan ruko di sekitarnya.

Dalam eksekusi ini, pihak PN Makassar mengerahkan empat alat berat untuk meratakan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Pihak PN Makassar menilai, eksekusi dilakukan setelah melalui berbagai proses hukum atas sengketa di lahan tersebut.

Situasi kondusif setelah kelompok warga yang melakukan penolakan dipukul mundur aparat.

Mereka hanya bisa menangis saat melihat bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut diratakan dengan menggunakan alat berat.

12Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar, Supratman

Viral Aplikasi Matel Berisi Data Pribadi Nasabah, Digunakan untuk Intimidasi di Jalanan

Kebijakan Libur Nataru, Pemerintah Berlakukan FWA Tiga Hari Bagi ASN

Sidang Tipikor Agus Fitrawan, Ahli Hukum: Bedakan Fraud dan Miss Management dalam Kredit Konstruksi

Wali Kota Makassar Larang Petasan dan Konvoi di Malam Tahun Baru

TAGGED: Eksekusi Lahan, focus, PN Makassar, Sengketa Lahan
admin Februari 13, 2025 Februari 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dewan Ungkap Masih Banyak Pelaku Usaha Langgar Perwali Gudang Dalam Kota
Next Article Perang Kota dan Sehidup Semati Tayang di International Film Festival Rotterdam 2025
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Basarnas Makassar Siagakan Tim SAR di Lokasi Wisata Sepanjang Libur Nataru 2025-2026
Sulsel Desember 19, 2025
Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar, Supratman
Hukum Kriminal Desember 19, 2025
Viral Aplikasi Matel Berisi Data Pribadi Nasabah, Digunakan untuk Intimidasi di Jalanan
Hukum Kriminal Desember 19, 2025
Kebijakan Libur Nataru, Pemerintah Berlakukan FWA Tiga Hari Bagi ASN
Nasional Desember 18, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?