By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Eksekusi Lahan di Makassar Dihalau Warga, 1.000 Personel Polisi Dikerahkan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Eksekusi Lahan di Makassar Dihalau Warga, 1.000 Personel Polisi Dikerahkan
Hukum Kriminal

Eksekusi Lahan di Makassar Dihalau Warga, 1.000 Personel Polisi Dikerahkan

admin
admin
Share
2 Min Read
Kelompok warga dari pihak ahli waris melakukan blokade proses evakuasi lahan./Foto: tangkap layar.
SHARE

Sementara ahli waris lahan, Muh Ali Hamat Yusuf, menuding majelis hakim mengabaikan berbagai bukti yang telah diajukan selama persidangan.

“Selama 12 kali sidang, kami menghadirkan banyak bukti, termasuk putusan Komisi Yudisial (KY). Tapi kenapa tidak dipertimbangkan? Kenapa hanya pihak Baso Matutu yang dibenarkan?,” ujar Muh Ali, dengan nada emosi di lokasi eksekusi lahan.

Ia menegaskan bahwa keluarganya telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun dan secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu, tidak pernah menguasai lahan tersebut sebelumnya.

“Kami sudah menempati lahan ini selama 84 tahun, rutin bayar PBB dan IMB. Sementara pihak yang memenangkan eksekusi tidak pernah menguasai lahan ini sama sekali,” katanya.

Previous Page12
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Meningkat Signifikan

5 Nelayan Terombang-ambing di Perairan Barang Lompoa Berhasil Dievakuasi

Kasus Kebakaran di Makassar Menurun Tahun 2025

Tersandung Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri

Disambangi TRC Perumda Parkir, Jukir Liar Viral di Lazatto Hilang Ditelan Bumi

TAGGED: Eksekusi Lahan, focus, PN Makassar, Sengketa Lahan
admin Februari 13, 2025 Februari 13, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dewan Ungkap Masih Banyak Pelaku Usaha Langgar Perwali Gudang Dalam Kota
Next Article Perang Kota dan Sehidup Semati Tayang di International Film Festival Rotterdam 2025
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Meningkat Signifikan
Sulsel Januari 5, 2026
Diklaim Bikin Macet, Lapak Pedagang di Jalan Saripa Raya Dibongkar Satpol PP
Sulsel Januari 3, 2026
Guru Besar UI Kritik KUHAP dan KUHP Baru: Kita Masih Negara Hukum atau Tidak?
Nasional Januari 2, 2026
5 Nelayan Terombang-ambing di Perairan Barang Lompoa Berhasil Dievakuasi
Sulsel Januari 2, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?