Makassartoday.com, Makassar – Gufran Arianto alias Umbu (23), tak berkutik saat digelandang Sat Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Makassar, Sabtu (15/2/2025).
Gufron yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) diamankan dalam kasus pencurian uang senilai Rp16 juta milik majika, pemilik Kapal Motor (KM) Sahira Utama.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, Ipda M Farli mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada Rabu 12 Februaru 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di tempat pelaku bekerja.
“Pekaku masuk ke dalam kamar dan mengambil uang hasil penjualan ikan yang disimpan dalam tas korban,” ucap Farli kepada media.
Adapun korban baru menyadari pencurian itu pada pagi harinya, setelah melihat tas korban dalam keadaan terbuka.
“jadi korbannya saat kejadian tertidur dan baru menyadari tasnya terbuka pada pagi harinya. Setelah dicek, uang sebesar Rp16 juta sudah tidak ada di dalam tas. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Paotere,” sambungnya.
Kata Farli, uang tersebut sedianya digunakan korban sebagai modal usaha, termasuk untuk membeli ikan dan membayar gaji ABK lainnya. Namun, rencana itu gagal karena ulah pelaku.
Adapun uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam (THM) di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar.
“Pelaku menghabiskan sebagian uang hasil curian untuk membayar minuman dan menyewa pemandu karaoke atau LC (Lady Companion),” ungkap Ipda Farli.
Selain untuk bersenang-senang, Gufran juga mengirimkan Rp3 juta ke keluarganya di Bima, NTB, serta menggunakan sisanya untuk membayar penginapan, membeli pakaian, dan kebutuhan lainnya. Namun, saat ditangkap, uang yang tersisa hanya Rp300 ribu.
(**)