Makassartoday.com, Maros – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan, M.T (Muhammad Taufan) selaku mantan Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Maros, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Internet Command Center Pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Maros T.A 2021-2023.
Penetapan M.T. sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-/P.4.16/Fd.1/06/2025 tanggal 23 Juni 2025.
Kejari Maros, Zulkifli mengatakan penetapan tersangka setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti yang diduga kuat terjadi tindak korupsi.
“Hari ini Pidsus Kejari Maros menetapkan 1 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Internet Command Center Pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Maros T.A 2021-2023, masing-masing berinisial M.T,” sebutnya, Senin (23/6/2025).
Ia mengatakan, dari hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan negera mengalami kerugian sebesar Rp1.049.469.989.
“Hasil perhitungan BPKB Kerugian sebesar Rp1.049.469.989, kedua tersangka kami melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros,” terangnya.
Adapun tersangka dijerat pasal: Premier Pasal 2 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang.
(**)