By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tiga Rekanan di Kasus Korupsi Bansos Makassar Diputus Bersalah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Tiga Rekanan di Kasus Korupsi Bansos Makassar Diputus Bersalah
Hukum Kriminal

Tiga Rekanan di Kasus Korupsi Bansos Makassar Diputus Bersalah

admin
admin
Share
2 Min Read
Sidang pembacaan putusan ketiga terdakwa penyedia Bansos Covid-19 pada Dinsos Makassar, Kamis (2/10/2025). ./Foto: dok Kejati Sulsel
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, tahun Anggaran 2020 diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar dalam sidang sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (2/10/2025).

Ketiga terdakwa merupakan pimpinan perusahaan penyedia Bansos Covid-19 pada Dinsos Makassar, masing-masing:.

Pertama Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), selaku Direktur CV. Sembilan Mart. Dia dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda: Rp50 juta, serta uang pengganti Rp660 juta.

Kedua, Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), selaku Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa, dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, deda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang Pengganti Rp251 juta.

Baca Juga: Eks Kepala Dinas Sosial Makasar Mukhtar Tahir Dituntut 5 Tahun Kasus Korupsi Covid-19

Ketiga, Ir. Salahuddin bin Balak (59) selaku Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa, dijatuhi pidana Penjara 1 tahun, denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti Rp18 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Subsidir Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Sidang ini, kata Soetarmi sekaligus melengkapi vonis terhadap total tujuh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar.

Atas putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir, dan sikap serupa juga dinyatakan oleh para terdakwa untuk melakukan upaya banding.

Editor: Ariel

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Gowa Disorot Anggota DPR RI

Vonis Hakim ke Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Jauh di Bawah Tuntutan, Jaksa Nyatakan Banding

Banyak Insiden di Program MBG, Kini SPPG Wajib Urus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi

Appi Isyaratkan Ganti Kandidat Sedarah di Seleksi Perusda, Pansel Panggil Ulang 2 Nama di Tahap Akhir

Parah! Watch On Festival 2025 di Makassar Berlangsung Ricuh

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korupsi Bansos
admin Oktober 3, 2025 Oktober 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Gerbong Mutasi Pemkot Makassar Kembali Bergerak: Kepala UPT, Kabid, Kabag Hingga Camat
Next Article Pengemudi Maxim di Makassar Berhasil Raup Lebih dari Rp13 Juta per Bulan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

24 Aset Milik Pemkot Makassar dalam Sengketa, Begini Reaksi BPN
Sulsel Oktober 3, 2025
Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Gowa Disorot Anggota DPR RI
Sulsel Oktober 3, 2025
Pengemudi Maxim di Makassar Berhasil Raup Lebih dari Rp13 Juta per Bulan
Bisnis Oktober 3, 2025
Gerbong Mutasi Pemkot Makassar Kembali Bergerak: Kepala UPT, Kabid, Kabag Hingga Camat
Sulsel Oktober 2, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?