By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Syarat Ambang Batas Kandaskan Gugatan INIMI dalam Perselisihan Hasil Pilwakot Makassar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Politik > Syarat Ambang Batas Kandaskan Gugatan INIMI dalam Perselisihan Hasil Pilwakot Makassar
Politik

Syarat Ambang Batas Kandaskan Gugatan INIMI dalam Perselisihan Hasil Pilwakot Makassar

admin
admin
Share
3 Min Read
Paslon Indira Yusuf Ismail – Ilham Arif Fauzi usai jalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Unhas, Senin (2/9/2024)./Foto:dok
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Makassar. Sidang Putusan Perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi pada Selasa (4/2/2025).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa memang terdapat Formulir C. Pemberitahuan yang tidak terdistribusikan. Namun dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemilihan, tidak terdistribusinya Formulir C. Pemberitahuan tidak selalu berakibat terhalangnya hak pemilih.

Selain itu, berkaitan dengan dalil tanda tangan di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT), Mahkamah mempertimbangkan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur pemilih harus memberikan tanda tangan yang sama atau identik antara KTP dengan DHPT. Fakta yang ada adalah bahwa pemilih dapat memberikan tanda tangan, paraf, maupun coretan di DHPT.

12Next Page

You Might Also Like

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Jadi Tersangka Korupsi Belanja Internet Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Kominfo Maros Ditahan

Kapal Layar Motor Pengangkut Puluhan Ekor Kerbau Karam di Perairan Bantaeng

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group terkait Korupsi Ekspor CPO

Kasus Dana Cadangan PDAM, Danny Pomanto Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik Kejati Sulsel

TAGGED: focus, Indira Yusuf-Ilham Fauzi, Mahkamah Konstitusi, Pilwalkot Makassar
admin Februari 4, 2025 Februari 4, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar Rakor Perdana Bersama Wali Kota Terpilih di Balaikota
Next Article Dorong Pariwisata Berkelanjutan, Dinas Pariwisata Makassar Gelar Forum Perangkat Daerah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Appi Tegaskan Tak Ada Lagi Bangunan Beridiri di Makassar Tanpa Lahan Parkir
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?