By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Status Tersangka dan Kebebasan Berpendapat, Mengapa Roy Suryo dan Tifa Menggugat Pasal Fitnah ke MK?
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Status Tersangka dan Kebebasan Berpendapat, Mengapa Roy Suryo dan Tifa Menggugat Pasal Fitnah ke MK?
Nasional

Status Tersangka dan Kebebasan Berpendapat, Mengapa Roy Suryo dan Tifa Menggugat Pasal Fitnah ke MK?

admin
admin
Share
3 Min Read
Para Pemohon dan kuasa hukum pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Foto Humas/Fauzan
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Sejumlah tokoh yakni Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas pasal-pasal pencemaran nama baik yang dinilai sering digunakan untuk membungkam kritik publik.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa (10/2/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.

Kritik Pejabat Bukan Domain Privat

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP (serta pasal terkait dalam KUHP Baru dan UU ITE) kerap menggeser kritik terhadap kebijakan publik menjadi ranah personal atau privat.

Periklanan
Ad imageAd image

Refly menegaskan bahwa kritik yang didasarkan pada hasil penelitian atau riset demi kepentingan publik seharusnya tidak dipidana.

“Kritik terhadap tindakan atau keputusan pejabat negara, termasuk yang sudah purnatugas, tidak boleh dibungkam dengan instrumen pidana selama dilakukan dengan niat baik dan berbasis data,” ujar Refly di ruang sidang.

Singgung Persoalan Ijazah dan Status Tersangka Dalam permohonannya, para pemohon mengungkap kasus konkret terkait opini mereka mengenai keaslian dokumen ijazah pejabat negara. Mereka menilai upaya memastikan integritas pemimpin adalah wujud transparansi, bukan serangan terhadap kehormatan.

Selain itu, para pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional mereka terlanggar karena saat ini telah berstatus sebagai tersangka menggunakan pasal-pasal yang diujikan tersebut. Mereka berharap MK memberi pengecualian agar pegiat demokrasi tidak mudah dipidana saat menyuarakan kepentingan publik.

Catatan dan Nasihat Hakim MK Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim memberikan sejumlah catatan untuk perbaikan:

  1. Status Hukum Norma: Hakim Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan alasan pengujian pasal-pasal yang secara teknis sudah mulai digantikan oleh KUHP Baru.
  2. Legal Standing: Hakim meminta kejelasan mengenai kerugian konstitusional yang dialami ketiga pemohon secara spesifik.
  3. Yurisprudensi: Hakim Adies Kadir menyarankan pemohon mempelajari putusan MK terdahulu (seperti Putusan 14/PUU-VI/2008) agar argumentasi lebih kuat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk menyempurnakan berkas mereka. Naskah perbaikan paling lambat diserahkan pada Senin, 23 Februari 2026, sebelum dilanjutkan ke sidang agenda berikutnya.

You Might Also Like

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Hilal Belum Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret

KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Ini Aturannya

Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran

TAGGED: Mahkamah Konstitusi, Refly Harun, Roy Suryo
admin Februari 15, 2026 Februari 11, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Menerapkan WFA di Libur Lebaran 2026, Ini Tanggalnya!
Next Article Dari Sampah Kanal hingga Drum Besi, Anak Muda Makassar Sulap Sampah Plastik Jadi BBM
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Rahasia Produktivitas Tinggi: Mengenal Sleep Hygiene dan Cara Menerapkannya
Health April 6, 2026
Appi Ultimatum Lurah yang Bolos Rakor Terkait Pengelolaan Sampah
Metro April 6, 2026
Cegah Kebocoran Anggaran, Wali Kota Makassar Bakal Sisir ‘Data Siluman’ Petugas Kebersihan
Metro April 6, 2026
5 Tahun Berdiri di Atas Drainase, Lapak Pedagang di Jalan Datuk Patimang Dibongkar
Metro April 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?