By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Komplotan Hipnotis Modus Tanya Alamat Diringkus Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Komplotan Hipnotis Modus Tanya Alamat Diringkus Polisi
Hukum Kriminal

Komplotan Hipnotis Modus Tanya Alamat Diringkus Polisi

admin
admin
Share
2 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus empat orang komplotan pelaku penipuan dengan cara hipnotis. Empat pelaku, masing-samsing AR (34), RM (38), RL (40), dan SP (44).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, penangkapan keempat pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan korban bernama Yusri, pada tanggal 4 Maret 2024.

“Dari hasil penyelidikan terhadap salah satu pelaku berhasil diketahui keberadaannya di Goa Ria. Di sana pria AR diringkus. Dari hasil interogasi dilakukan hingga diketahui keterlibatan tiga orang pelaku lainnya, ungkap Kompol Devi, Minggu (10/3/2024).

Tiga pelaku lainnya, kata dia, ditangkap di lokasi berbeda. Pria SP di Kabupaten Pangkep dan dua lainnya RM dan RL ditangkap di Polman, Sulawesi Barat.

Periklanan
Ad imageAd image

Kompol Devi menyebutkan sejumlah barang bukti yang distianya dari penangkapan pelaku berupa perhiasan emas seberat 5 gram, uang tunai Rp30 juta, uang tunai Rp2,5 juta, 20 buah kartu ATM bodong, tas ransel, kecamata, jam tangan, 1 unit mobil, 7 buah gawai dan 71 kartu ATM.

Dalam laporan korban diketahui bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura bertanya alamat kepada korban. Korban yang saat itu tidak merasa curiga kemudian dijajak para pelaku menggunakan mobil menuju alamat yang dimaksud.

Namun dalam perjalanan dua orang pelaku mempengaruhi korban (hipnotis) untuk singgah di ATM tepatnya di Anjungan Losari.

“Nah saat itu PIN ATM korban diketahui oleh pelaku. Tidak sampai di situ korban kemudian diminta kartu ATMnya oleh pelaku untuk disatukan kartu ATM pelaku, akibatnya kartu korban ditukar dengan kartu pelaku, selanjutnya korban diantar ke tempat sebelumnya,” ucap Kompol Devi.

Tidak lama berselang korban mendapatkan pemberitahuan dari ponselnya bahwa saldo berkurang Rp68 juta dari dua rekening miliknya.

Korban kemudian memeriksa kartu miliknya. Namun ternyata kartu tersebut telah ditukar oleh pelaku. Kasus ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Makassar.

(**)

You Might Also Like

Terungkap di Sidang Etik Kematian Bripda Dirja: Senior Sempat Rekayasa Kronologi dan Kerap Aniaya Junior

Polisi Bubarkan Aksi Tembak-tembakan Senjata Mainan di Jalan Andi Djemma

Menjamur Tapi Ilegal? Belasan Lapangan Padel di Makassar Terancam Disegel Distaru

CPI Bukan Sirkuit! Tim Anti Balap Liar Tamalate Sikat 50 Motor Knalpot Brong, Kandang Satu Bulan!

Kapolda Sulsel Sebut Kasus Bripda Dirja Penganiayaan Tunggal, Bukan Pengeroyokan

TAGGED: Fokus, Polrestabes Makassar
admin Maret 12, 2024 Maret 10, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ketua DPRD Makassar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Next Article Danny Pomanto Dorong Toleransi Lebih Luas dengan Penguatan Perwali
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Minta RT/RW Aktifkan Siskamling Jelang Mudik Lebaran 2026
Metro Maret 3, 2026
Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol
Nasional Maret 3, 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK
Nasional Maret 3, 2026
Wali Kota Makassar Minta Camat Siaga, Atur Jadwal Kebersihan Urus Tumpukan Sampah Saat Libur Lebaran
Metro Maret 3, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?