By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Rumah Kosong Dijerat Pasal Berlapis
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Rumah Kosong Dijerat Pasal Berlapis
Hukum Kriminal

Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Rumah Kosong Dijerat Pasal Berlapis

admin
admin
Share
2 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Makassartoday.com, Sungguminasa – Satreskrim Polres Gowa mengumumkan penetapan tersangka RP (24), dalam kasus dugaan rudapaksa seorang gadis berusia 14. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka RP disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar kepad wartawan di Mapolres Gowa, Rabu (4/9/2024).

“Kami kenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-undang tahun 2022 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegas AKP Bachtiar.

Seperti dilansir sebelumnya, aksi bejat RP terhadap korban terjadi pada 26 Agustus 2024, sekitar petang pukul 18.15 Wita di sebuah rumah kosong di Kelurahan Tombo Palang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Periklanan
Ad imageAd image

Adapun korban merupakan warga dari satu wilayah kecamatan yang sama dengan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima pihak polisi, RP merupakan pria lajang.

Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menelpon korban dengan cara mengajak korban untuk bertemu di lokasi kejadian dengan alasan tertentu.

“Pelaku mengajak korban dan berangkat menggunakan kendaraan roda dua jenis sepeda motor, keduanya berboncengan ke sebuah rumah kosong,” kata AKP Bachtiar, mengutip pengakuan tersangka.

Rumah kosong yang menjadi tempat kejadian perkara berada di daerah Tompo Palang, Kecamatan Somba Opu.

Tersangka mengkui telah merencanakan aksi bejatnya terhadap korban. Saat tiba di lokasi, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian kabur meninggalkan korban seorang diri.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami pendarahan dan menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara. Korban yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu juga mengalami trauma yang mendalam.

Editor: Hajji Taruna

You Might Also Like

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

Terungkap di Sidang Etik Kematian Bripda Dirja: Senior Sempat Rekayasa Kronologi dan Kerap Aniaya Junior

Viral Kaitkan Rudal Sejjil dengan ‘Bintang Berekor’, Netizen Hubungkan Konflik Timteng dengan Hadis Akhir Zaman

TAGGED: focus, Polres Gowa
admin September 4, 2024 September 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dilantik Ketua IOF Sulsel Periode 2023-2027, ARA Siap Majukan Dunia Otomotif, Pariwisata dan Misi Kemanusiaan
Next Article Rakornas 2024, Gapeksindo Dorong PUPR Lahirkan Regulasi Yang Berpihak ke Badan Usaha Konstruksi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

MTF Market ‘Fasting Forward’, Ada Cashback 50 Persen dan Hadiah Menarik dari Transaksi QRIS
Event Maret 4, 2026
Warga Adukan Dugaan Pencemaran Limbah Hotel ke DPRD Makassar
Metro Maret 4, 2026
Update Harga Pangan di Makassar: Cabai Rawit Tembus Rp70 Ribu, Minyakita Tetap Sesuai HET
Bisnis Maret 4, 2026
Polemik Larangan Merokok Saat Mengemudi: Gugatan di MK Berakhir Tak Diterima
Nasional Maret 4, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?