By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Parah, Dana Hibah Rp2 Miliar Pembangunan Masjid Nurul Dzikir Makassar Dikorupsi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Parah, Dana Hibah Rp2 Miliar Pembangunan Masjid Nurul Dzikir Makassar Dikorupsi
Hukum Kriminal

Parah, Dana Hibah Rp2 Miliar Pembangunan Masjid Nurul Dzikir Makassar Dikorupsi

admin
admin
Share
2 Min Read
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan (tengah), Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kanan) dan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi (kanan)./Foto: tangkap
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Penyidik Polretabes Makassar mengungkap tiga kasus tindak pidana korupsi, masing-masing kasus kredit fiktif Bank BUMN, dana hibah pembangunan rumah ibadah dan jual beli aset negara.

Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kredit modal kerja yang diterima oleh PT. TKM dari Bank BUMN, yaitu Bank BNI, selama periode 2016 hingga 2018. Indikasi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp60.672.761.539,00.

Penyidik menyebutkan bahwa kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, telah diperiksa beberapa saksi, termasuk 3 orang dari Bank BNI, 3 orang dari PT. ST, dan 4 orang dari PT. TKM, serta ahli pengelolaan keuangan negara.

Kasus kedua menyangkut penyalahgunaan dana hibah untuk pembangunan dan rehabilitasi Masjid Nurul Dzikir yang berasal dari Sekretariat Daerah Kota Makassar pada tahun anggaran 2022.

Indikasi total kerugian dari kasus ini mencapai Rp2.000.000.000,00 yang diduga dilakukan oleh panitia pembangunan masjid.

Kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli aset negara berupa tanah milik PT. KIMA yang dijual kepada PT. PAJ, dengan total kerugian negara mencapai Rp2.611.034.400,00. Direktur Utama PT. KIMA tahun 2007.

Ketiga kasus ini sebelumnya telah disampaikan langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Polrestabes Makassar, yang dilaksanakan di Mako Polrestabes Makassar, Senin (4/11/2024), lalu.

Dalam konferensi persintu, Kapolda Sulsel menyampaikan tiga kasus korupsi besar masih tengah ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar, untuk selanjutnya diumumkan penetapan tersangka.

(**)

You Might Also Like

Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA

Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang

Banyak Hadapi Masalah Hukum, Pihak RSUP Wahidin Makassar Minta Pendampingan Kejati Sulsel

Jadi Tersangka Korupsi Belanja Internet Rp1 Miliar, Eks Sekretaris Kominfo Maros Ditahan

Ada Dugaan Markup dan Gratifikasi, Proyek Pembelian Buku SD-SMP di Takalar Siap Diusut Kejati

TAGGED: focus, Polda Sulsel, Polrestabes Makassar
admin November 7, 2024 November 5, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dispora Kaltim Targetkan Grup Musik dalam Festival Musik
Next Article Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Appi Kembali Tinjau TPA Antang, Janji Siapkan 100 Unit Armada Baru
Sulsel Juni 26, 2025
Kasasi Gugatan 2 Media Online Ditolak, LBH Pers Makassar Apresiasi Putusan MA
Hukum Kriminal Juni 25, 2025
Keluarga ABK KLM Asia Mulia Minta Operasi Pencarian Diperpanjang
Sulsel Juni 25, 2025
Pemkot Makassar Gandeng Aplle Developer Academy Bangun Pusat Inovasi Digital
Sulsel Juni 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?