By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Nasional

KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN

admin
admin
Share
7 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil saat menyampaikan keterangannya secara daring dalam sidang Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024, Kamis (7/11/2024). Foto Humas/Bayu
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengatakan dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merupakan bagian dari penataan struktur manajemen ASN yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, sehingga perubahan ini disebut sebagai perubahan struktur dengan desain.

Hal ini disampaikannya dalam sidang uji materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan demikian, dihilangkannya keberadaan KASN dalam manajemen ASN berdasarkan Undang-Undang ASN, tidak berarti menghapus tugas dan fungsi yang selama ini diberikan pada KASN, melainkan dipindahkan kepada suatu kementerian atau badan dengan tugas dan fungsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU ASN,” ujar Nasir melalui daring dalam sidang Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada Kamis (7/11/2024).

Nasir melanjutkan, dihilangkannya keberadaan KASN dalam manajemen ASN berdasarkan Undang-Undang ASN, tidak berarti menghapus tugas dan fungsi yang selama ini diberikan pada KASN, melainkan dipindahkan kepada suatu kementerian atau badan dengan tugas dan fungsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU ASN. Penghapusan KASN dan pengalihan tugas dan fungsinya ke kementerian, merupakan bagian dari perbaikan sistem birokrasi dan pengaturannya dalam UU ASN merupakan bentuk implementasi ketentuan Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. 

Periklanan
Ad imageAd image

Selain itu, Nasir mengeklaim meskipun UU 5/2014 telah diganti dengan UU ASN dan KASN dihapus, pengawasan sistem merit, asas, serta kode etik dan perilaku ASN tetap dilakukan. Pengawasan atas netralitas ASN pun tetap dilakukan oleh Pemerintah bahkan dengan melibatkan masyarakat. 

1234Next Page

You Might Also Like

KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan

Badan Gizi Nasional Tantang Masyarakat Viralkan Menu MBG: Tolong Sebutkan Nama Sekolah dan Dapurnya!

Jusuf Kalla Terima Dubes Iran: Bahas Kondisi Pasca-Serangan hingga Kesiapan Presiden Prabowo Jadi Mediator Damai

Polemik Larangan Merokok Saat Mengemudi: Gugatan di MK Berakhir Tak Diterima

Fenomena Langka Blood Moon 3 Maret: Alasan Ilmiah di Balik Bulan yang Berubah Merah Darah

TAGGED: DPR RI, KASN, Mahkamah Konstitusi
admin November 8, 2024 November 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dispora Kaltim Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional
Next Article Pemkot Makassar Imbau Pengurus Masjid Bebaskan Biaya Parkir dan Terapkan Adzan Serentak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

KPK Ungkap Modus ‘Perusahaan Ibu’ di Balik Korupsi Bupati Pekalongan
Nasional Maret 5, 2026
Lupa Mandi Wajib Hingga Imsak, Apakah Puasa Tetap Sah? Simak Penjelasan Hadisnya
Religi Maret 5, 2026
Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini, Kamis 5 Maret 2026: Cek Waktu Maghrib dan Isya
Religi Maret 5, 2026
Setahun Kepemimpinan MULIA, 8.854 Tenaga Honorer Makassar Diangkat Jadi PPPK
Metro Maret 5, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?