By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN
Nasional

KASN Dihapus, DPR: Bagian dari Penataan Struktur Manajemen ASN

admin
admin
Share
7 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil saat menyampaikan keterangannya secara daring dalam sidang Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024, Kamis (7/11/2024). Foto Humas/Bayu
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil mengatakan dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merupakan bagian dari penataan struktur manajemen ASN yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, sehingga perubahan ini disebut sebagai perubahan struktur dengan desain.

Hal ini disampaikannya dalam sidang uji materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan demikian, dihilangkannya keberadaan KASN dalam manajemen ASN berdasarkan Undang-Undang ASN, tidak berarti menghapus tugas dan fungsi yang selama ini diberikan pada KASN, melainkan dipindahkan kepada suatu kementerian atau badan dengan tugas dan fungsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU ASN,” ujar Nasir melalui daring dalam sidang Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada Kamis (7/11/2024).

Nasir melanjutkan, dihilangkannya keberadaan KASN dalam manajemen ASN berdasarkan Undang-Undang ASN, tidak berarti menghapus tugas dan fungsi yang selama ini diberikan pada KASN, melainkan dipindahkan kepada suatu kementerian atau badan dengan tugas dan fungsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU ASN. Penghapusan KASN dan pengalihan tugas dan fungsinya ke kementerian, merupakan bagian dari perbaikan sistem birokrasi dan pengaturannya dalam UU ASN merupakan bentuk implementasi ketentuan Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. 

Selain itu, Nasir mengeklaim meskipun UU 5/2014 telah diganti dengan UU ASN dan KASN dihapus, pengawasan sistem merit, asas, serta kode etik dan perilaku ASN tetap dilakukan. Pengawasan atas netralitas ASN pun tetap dilakukan oleh Pemerintah bahkan dengan melibatkan masyarakat. 

1234Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Pesan Prabowo ke Kejagung dan Polri: Jangan Cari Perkara ke Orang Kecil, Itu Zalim

Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

Komplain Masalah Pajak Hingga Bea Cukai ‘Lapor Pak Purbaya’ Lewat WhtasApp Ini!

Puluhan Pegawai Pajak Dipecat Lantaran Terlibat Penyelewangan Tunggakan Rp60 Triliun

Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Gowa Disorot Anggota DPR RI

TAGGED: DPR RI, KASN, Mahkamah Konstitusi
admin November 8, 2024 November 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dispora Kaltim Dorong Pelestarian Olahraga Tradisional
Next Article Pemkot Makassar Imbau Pengurus Masjid Bebaskan Biaya Parkir dan Terapkan Adzan Serentak
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

PDAM Makassar Lakukan Flushing di Rumah Pelanggan Terdampak Air Keruh
Sulsel Oktober 22, 2025
Operasi Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Dihentikan, 3 Penumpang Belum Diketahui Nasibnya
Sulsel Oktober 21, 2025
DPRD Makassar Usulkan Tiga Ranperda Inisiatif, Kearsipan, Pesantren dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Sulsel Oktober 21, 2025
Soal Air Ledeng Keruh Sementara, Ini Penjelasan PDAM Makassar
Sulsel Oktober 21, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?