Ikuti Kami

light_mode
light_mode
Breaking News
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Enam Remaja Pembakar Belasan Rumah di Sapiria jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Enam Remaja Pembakar Belasan Rumah di Sapiria jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassartoday.com, Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar press release penanganan kasus penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta peristiwa pembakaran 13 unit rumah warga di wilayah Sapiria. Kegiatan berlangsung di Lobby Lontang Adduppangeng Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).

Press release dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, serta Plt Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Muhammad Ridwan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa Polda Sulsel melalui Polrestabes Makassar dan Ditreskrimum Polda Sulsel telah melakukan tindakan cepat terhadap peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 20.00 Wita di Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Peristiwa tersebut menyebabkan korban CP (43) meninggal dunia akibat tertembak menggunakan senapan angin.

Baca Juga: Tawuran di Sapiria Sampai Bakar Rumah, Wali Kota Makassar Tekankan Penegakan Hukum

Polda Sulsel telah mengamankan satu tersangka pelaku penembakan berinisial CB (36) beserta barang bukti, di antaranya, 1 pucuk senapan angin merk Predator Airguns warna hitam biru, 1 unit handphone Oppo Find N2 Flip warna hitam 1 butir peluru mimis dari senapan angin milik tersangka

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain penembakan, Polda Sulsel juga menangani kasus penyerangan dan pembakaran rumah warga yang terjadi Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 13.00 Wita di Kampung Sapiria, Jalan Tinumbu Lorong 2 RT 4 RW 5, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Akibat kejadian tersebut, 13 unit rumah warga hangus terbakar.

Sebanyak enam pelaku pembakaran telah diamankan, masing-masing berinisial: RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), FD (16).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(**)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less