Makassartoday.com, Makassar – Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, tahun Anggaran 2020 diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar dalam sidang sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (2/10/2025).
Ketiga terdakwa merupakan pimpinan perusahaan penyedia Bansos Covid-19 pada Dinsos Makassar, masing-masing:.
Pertama Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), selaku Direktur CV. Sembilan Mart. Dia dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda: Rp50 juta, serta uang pengganti Rp660 juta.
Kedua, Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), selaku Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa, dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, deda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang Pengganti Rp251 juta.
Baca Juga: Eks Kepala Dinas Sosial Makasar Mukhtar Tahir Dituntut 5 Tahun Kasus Korupsi Covid-19
Ketiga, Ir. Salahuddin bin Balak (59) selaku Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa, dijatuhi pidana Penjara 1 tahun, denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti Rp18 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Subsidir Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Sidang ini, kata Soetarmi sekaligus melengkapi vonis terhadap total tujuh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar.
Atas putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir, dan sikap serupa juga dinyatakan oleh para terdakwa untuk melakukan upaya banding.
Editor: Ariel