By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tiga Rekanan di Kasus Korupsi Bansos Makassar Diputus Bersalah
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Hukum Kriminal > Tiga Rekanan di Kasus Korupsi Bansos Makassar Diputus Bersalah
Hukum Kriminal

Tiga Rekanan di Kasus Korupsi Bansos Makassar Diputus Bersalah

admin
admin
Share
2 Min Read
Sidang pembacaan putusan ketiga terdakwa penyedia Bansos Covid-19 pada Dinsos Makassar, Kamis (2/10/2025). ./Foto: dok Kejati Sulsel
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, tahun Anggaran 2020 diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar dalam sidang sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (2/10/2025).

Ketiga terdakwa merupakan pimpinan perusahaan penyedia Bansos Covid-19 pada Dinsos Makassar, masing-masing:.

Pertama Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), selaku Direktur CV. Sembilan Mart. Dia dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda: Rp50 juta, serta uang pengganti Rp660 juta.

Kedua, Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), selaku Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa, dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, deda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang Pengganti Rp251 juta.

Periklanan
Ad imageAd image

Baca Juga: Eks Kepala Dinas Sosial Makasar Mukhtar Tahir Dituntut 5 Tahun Kasus Korupsi Covid-19

Ketiga, Ir. Salahuddin bin Balak (59) selaku Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa, dijatuhi pidana Penjara 1 tahun, denda: Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti Rp18 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Subsidir Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Sidang ini, kata Soetarmi sekaligus melengkapi vonis terhadap total tujuh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar.

Atas putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir, dan sikap serupa juga dinyatakan oleh para terdakwa untuk melakukan upaya banding.

Editor: Ariel

You Might Also Like

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Diduga Potong Dana Aspirasi Petani, Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu Resmi Ditahan

VIRAL: Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Polisi Saat Main Pistol Mainan

SOP Dipertanyakan, Oknum Perwira Pelaku Penembakan Remaja di Makassar Terancam Pidana

Update Aturan THR 2026: Jadwal Cair, Besaran Anggaran, dan Nasib Bonus Driver Ojol

TAGGED: focus, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korupsi Bansos
admin Oktober 3, 2025 Oktober 2, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Gerbong Mutasi Pemkot Makassar Kembali Bergerak: Kepala UPT, Kabid, Kabag Hingga Camat
Next Article Pengemudi Maxim di Makassar Berhasil Raup Lebih dari Rp13 Juta per Bulan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran
Nasional Maret 18, 2026
​Wali Kota Makassar: Takbiran Tidak Dilarang, yang Dilarang Petasan dan Konvoi Jalanan
Metro Maret 18, 2026
Satgas Pangan Klaim Harga Pangan di Makassar Tetap Normal Jelang Lebaran
Metro Maret 18, 2026
Wujudkan Bakti Nusantara, 88 Siswa SIP Angkatan 55 Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim
Sulsel Maret 18, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?