Makassartoday.com, Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan perampokan yang terjadi di Jalan Toddopuli Raya 18, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.
Dua tersangka diamankan, yakni FS alias Vivi (19) dan MS (19). Keduanya merupakan sepasang kekasih, diamankan pada Rabu (5/6/2024).
Korban, Haji Tarima (63), sebelumnya ditemukan tewas dengan luka pada bagian tubuhnya dan lebam di sekitar mata kanan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana didampingi Kasi Humas AKP Wahiduddin, mengungkapkan bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan menutup muka korban menggunakan bantal dan memukulnya dengan remote AC.
“Dua minggu sebelum kejadian, FS alias Vivi mencari informasi di Google mengenai berapa menit seseorang bisa bertahan napas jika mukanya ditutup dengan bantal,” ungkap Kasat Reskrim saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/6/2024).
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa motif pembunuhan korban dilatarbelakangi perosalan ekonomi, dimana pelaku mempunyai hutang sebesar Rp7 juta kepada korban. Selain itu, pelaku juga merasa kesal sering ditagih oleh korban.
MS, yang merupakan kekasih Vivi, membantu dalam melancarkan aksi kejam tersebut dengan memegang tangan korban. Aksi pembunuhan terjadi di dalam kamar rumah korban.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku tidak hanya meninggalkan rumah, tetapi juga membawa kabur membawa uang tunai puluhan juta rupiah dan perhiasan emas berupa kalung dan gelang dari rumah korban. Mereka juga mengunci pintu rumah dan membawa kunci tersebut.
Keduanya kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Editor: Ariel