By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran di KPU
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Nasional > Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran di KPU
Nasional

Ahli dan Saksi Anies-Muhaimin Soroti Proses Pencalonan Gibran di KPU

admin
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

Sidang Perkara Nomor 1/PHPU. PRES-XXII/2024 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-A. Muhaimin Iskandar (Paslon 01) pada Senin (1/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon.

Dilansir dari laman resmi MK, Bambang Eka Cahya Cahya Widodo selaku Ahli Pemilu yang dihadirkan Anies-Muhaimin (Pemohon) dalam keterangannya menyebutkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan calon, merupakan bentuk kesengajaan terhadap pelanggaran dari prinsip kepastian hukum.

Sebab, verifikasi terhadap Gibran masih menggunakan dasar hukum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Seharusnya, KPU menggunakan dasar hukum PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Periklanan
Ad imageAd image

“Penerimaan yang tidak memenuhi syarat ini sebagai bentuk diskriminatif. Bakal cawapres Gibran yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur, diperlakukan sama (aturannya) dengan calon lain yang telah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum diverifikasi sesuai Putusan MK 90/2023, seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU 19/2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon. Maka dalam hal ini, berkas pendaftaran Paslon 02 tetap diterima dan diverifikasi. Dengan demikian KPU telah melanggar asas pemilu dan prinsip pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, dan penyelenggaraan harus netral,” jelas Bambang Eka dari podium Ruang Sidang Pleno MK.

Lebih jelas Bambang Eka menjabarkan masuknya Gibran dalam arena kompetisi Pemilu 2024 telah menimbulkan ketimpangan karena berdampak pada munculnya perubahan persyaratan dalam waktu singkat di tengah proses pendaftaran.

Akibatnya, pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral. Menurut Bambang Eka, UU Pemilu tidak semestinya diubah di tengah pemilu agar tercipta kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan tersebut.

Editor: Ibrahim

You Might Also Like

Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang

KPK Ungkap Sisi Kelam Korupsi: Uang Haram Mengalir ke Wanita Simpanan

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Sita Aset Hutan Rp370 Triliun, Satgas PKH Klaim Amankan 10 Persen dari Total APBN

Pemerintah Batal Lakukan Penyesuaian Harga BBM pada 1 April 2026, Minta Masyarakat Tidak Panik

TAGGED: Gibran Rakabuming Raka, KPU, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024
admin April 1, 2024 April 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 20 Tahun jadi Honor, Calon PNS Pemkot Makassar Meninggal di Lokasi Pelantikan
Next Article Gudang Pokphand di Kima Makassar Terbakar, Diduga Banyak Korban, Pihak Perusahaan Terkesan Tertutup?
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Menjemput Senja dalam Kesunyian: Kisah Setia Sepasang Lansia di Balik Jalan Buntu Panakkukang
Viral Mei 1, 2026
Peringati Hari Buruh, Pemkot Makassar Perkuat Perlindungan 81 Ribu Pekerja Rentan
Metro Mei 1, 2026
Pangkas Ketidakpastian Kerja, Pemerintah Resmi Perketat Aturan Outsourcing: Hanya Boleh di 6 Sektor Penunjang
Nasional Mei 1, 2026
Konsolidasi May Day di Makassar Diintervensi, Puluhan Orang Diduga Aparat Masuk Ruangan Beri Deadline Waktu Rapat
Hukum Kriminal Mei 1, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?